Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst | HILTON AGUSTINUS | PT. LEJEL HOME SHOPING | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Mei 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Mei 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya tanpa terkeuali 2. Menyatakan Tergugat telah merugikan Penggugat karena telah memperdagangkan atau mendistribusikan menjual atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain yaitu Perhiasan Kalung kesehatan milik Penggugat dengan nomor sertifikat Desain Industri No IDD00047054 tanpa mendapatkan pesetujuan dari Penggugat. 3. Memerintahkan kepada Tergugat supaya menghentikan penjualan, pendistribusian barang yang diberi Hak Desain yaitu perhiasan kalung kesehatan milik Penggugat dengan nomor Desain Industri No. IDD00047054. 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratu miliar rupiah) dan memerintahkan kepada Tergugat supaya tidak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan / atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri milik Penggugat. 5. Melaksanakan isi putusan ini secara serta merta walaupun ada upaya hukum kasasi (uit voerbaar biz voorraad) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |