Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst HILTON AGUSTINUS PT. LEJEL HOME SHOPING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 09 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HILTON AGUSTINUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAWARDANI SIHOTANG, S.H., M.H.HILTON AGUSTINUS
Tergugat
NoNama
1PT. LEJEL HOME SHOPING
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.         Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya tanpa terkeuali

2.         Menyatakan Tergugat telah merugikan Penggugat karena telah memperdagangkan atau mendistribusikan menjual atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain yaitu Perhiasan Kalung kesehatan milik Penggugat dengan nomor sertifikat Desain Industri No IDD00047054 tanpa mendapatkan pesetujuan  dari Penggugat.

3.         Memerintahkan kepada Tergugat supaya menghentikan penjualan, pendistribusian barang yang diberi Hak Desain yaitu perhiasan kalung kesehatan milik Penggugat dengan nomor Desain Industri No. IDD00047054.

4.         Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratu miliar rupiah) dan memerintahkan kepada Tergugat supaya tidak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan / atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri milik Penggugat.

5.         Melaksanakan isi putusan ini secara serta merta walaupun ada upaya hukum kasasi (uit voerbaar biz voorraad)

6.         Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak