Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
966/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst 1.GUNTUR ADI N., S.H.
2.Rizki Harahap, SH
DEDI KURNIAWAN bin TUDJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 966/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-980/M.1.10/Euh.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTUR ADI N., S.H.
2Rizki Harahap, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI KURNIAWAN bin TUDJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa ia Terdakwa DEDI KURNIAWAN bin TUDJI pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Jalan Kelapa, Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020, Terdakwa menghubungi saudara AFANDI (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa bertemu dengan kurir dari saudara AFANDI (DPO) dan menerima menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1 (satu) gram yang dibayar oleh Terdakwa melalui transfer bank seharga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus rupiah), bertempat di Jalan Kelapa, Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur. Selanjutnya Terdakwa langsung meletakan Narkotika jenis shabu tersebut didalam kantong celana sebelah kiri. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa tiba di rumah yang bertempat di Jl. Cempaka Putih Barat RT.014/RW.04 Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sesampainya dirumah, Terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut untuk digunakan didalam kamar, serta untuk dibagi menjadi beberapa bagian untuk dijual kembali sesuai pesanan dari teman-temannya, yang telah dihubungi sebelumnya melalui telepon oleh Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 12.00 Wib pada hari yang sama, Terdakwa mengantarkan sabu ke Jalan D Baru RT. 007, RW. 004, Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang telah dipesan oleh seorang laki-laki yang biasa dipanggil “BOS” sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu). Kemudian sekira pukul 16.30 Wib Saudara “BOS” memesan kembali Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket di daerah yang sama dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket shabu kepada seorang yang bernama “SACIL” seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) bertempat di Jalan D Baru RT. 007/RW. 004, Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa mengantarkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada seorang wanita yang bernama “VIA” bertempat di daerah yang sama seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) namun pada saat menunggu saudari VIA, tiba-tiba Saksi DESMAN NABABAN, Saksi TAUFIQ ANSHORI, dan Saksi ALDO JONATHAN selaku petugas kepolisian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika pada daerah tersebut, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal warna merah Narkotika jenis shabu dengan berat brutto ± 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal warna merah narkotika jenis shabu dengan berat brutto  ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram kemudian para saksi yang merupakan anggota polisi juga menyita di kantong celana sebelah kiri berupa 1 (satu) unit handphone Motorola warna hitam putih dengan nomor sim 085885551826 dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih degan nomor sim 085770888878. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa diamankan beserta barang bukti di Polres Metro Jakarta Pusat.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris No Lab: 3209/NNF/2020 pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 oleh Dra. FITRYANA HAWA , SUSIANI WIDI RAHARTI, S.Si dan JAIM RUMBOGO, S.H berupa 1 (satu) buah korek api kayu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal merah narkotika jenis shabu berat netto ± 0,2928 (nol koma dua puluh sembilan dua puluh delapan) gram no. barang bukti 1398/2020/OF dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal warna merah narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,0902  (nol koma nol sembilan ratus dua) gram dengan no. barang bukti 1399/2020/OF yang disita dari Terdakwa diperoleh kesimpulan benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 114 ayat (1) UU NO.35 TAHUN 2009 tentang Narkotika. -------------

SUBSIDIAIR

--------Bahwa ia Terdakwa DEDI KURNIAWAN bin TUDJI pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Jalan D Baru RT. 007, RW. 004, Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidak-setidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020, Terdakwa menghubungi saudara AFANDI (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1 (satu) gram yang dibayar oleh Terdakwa melalui transfer bank seharga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus rupiah), bertempat di Jalan Kelapa, Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur. Selanjutnya sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa tiba di rumah yang bertempat di Jl. Cempaka Putih Barat RT.014/RW.04 Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Sesampainya dirumah, Terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut untuk digunakan didalam kamar, serta untuk dibagi menjadi beberapa bagian untuk dijual kembali sesuai pesanan dari teman-temannya, yang telah dihubungi sebelumnya melalui telepon oleh Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 12.00 Wib pada hari yang sama, Terdakwa mengantarkan sabu ke Jalan D Baru RT. 007, RW. 004, Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang telah dipesan oleh seorang laki-laki yang biasa dipanggil “BOS” sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu). Kemudian sekira pukul 16.30 Wib Saudara “BOS” memesan kembali Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket di daerah yang sama dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 18.30 Wib, Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket shabu kepada seorang yang bernama “SACIL” seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) bertempat di daerah yang sama. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa mengantarkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada seorang wanita yang bernama “VIA” bertempat di daerah yang sama seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) namun pada saat menunggu saudari VIA, tiba-tiba Saksi DESMAN NABABAN, Saksi TAUFIQ ANSHORI, dan Saksi ALDO JONATHAN selaku petugas kepolisian, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal warna merah Narkotika jenis shabu dengan berat brutto ± 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal warna merah narkotika jenis shabu dengan berat brutto  ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram kemudian para saksi yang merupakan anggota polisi juga menyita di kantong celana sebelah kiri berupa 1 (satu) unit handphone Motorola warna hitam putih dengan nomor sim 085885551826 dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih degan nomor sim 085770888878. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa diamankan beserta barang bukti di Polres Metro Jakarta Pusat.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris No Lab: 3209/NNF/2020 pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 oleh Dra. FITRYANA HAWA , SUSIANI WIDI RAHARTI, S.Si dan JAIM RUMBOGO, S.H berupa 1 (satu) buah korek api kayu didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal merah narkotika jenis shabu berat netto ± 0,2928 (nol koma dua puluh sembilan dua puluh delapan) gram no. barang bukti 1398/2020/OF dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi kristal warna merah narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,0902  (nol koma nol sembilan ratus dua) gram dengan no. barang bukti 1399/2020/OF yang disita dari Terdakwa diperoleh kesimpulan benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I tanpa memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 TAHUN 2009 tentang Narkotika. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya