Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH GUSRINAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 237/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/243/M.1.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSRINAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PER.  :  73 /M.1.10/4/2024

 

A.  Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

GUSRINAL

Tempat lahir

:

Pesisir Selatan

Umur/Tgl lahir

:

51 Tahun / 10 Agustus 1972

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kiapang Rt.003/003 Ke. Kota Bamboo Selatan Kec. Palmerah Jakarta Barat

Agama 

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

B.  Penahanan  : Rutan

    • Penyidik sejak tanggal 12 Februari 2024 s/d 02 Maret 2024
    • Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 Maret 2024 s/d 11 April 2024
    • Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024
    • Oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 16 April 2024 s/d 15 Mei 2024

 

C. Dakwaan :

KESATU : 

--------- Bahwa  ia terdakwa GUSRINAL pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 15:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2024 bertempat di Hotel Parmin Jl. Jatibaru Raya, Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,. Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa bersama sdr. SDR. HOKI  sepakat untuk berpura pura membeli barang namun tidak membayar dan terdakwa bersama SDR. HOKI  berbagi tugas yaitu terdakwa sebagai bos sedangkan sdr. SDR. HOKI  sebagai anak buah, kemudian terdakwa dan sdr. SDR. HOKI  mendatangi Pasar Blok. A Tanah Abang tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 12:30 Wib sdr. SDR. HOKI  mendatangi Toko DXT Pasar Tanah Abang Blok. A Lt. 3A Los E No. 31 dan berpura pura melihat-lihat barang sambi tanya-tanya harga barang kepada saksi APSARI YOLIANA sambal sdr. SDR. HOKI  memanggil terdakwa yang menunggu tidak jauh dari Toko DTX, tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam Toko DTX hingga sdr. SDR. HOKI  mengatakan: Kena eman ratus bos, barangnya cocok bagus ambilah 15 lusin, kemudian kepada saksi APSARI YOLIANA, terdakwa mengatakan: Ini kena enam ratus gak kurang ! lalu saksi APSARI YOLIANA menjawab: Udah itu ga kurang lagi, hingga terdakwa mengatakan: Ya udah kasih 15 lusin 3 warna ukuran seri, kemudian terdakwa pergi dulu ya kalo udah siap kirim kabari terdakwa bayar chas lalu terdakwa memberikan nomor telephone: +62813-38939352 kepada  saksi APSARI YOLIANA setelah itu terdaka dan sdr. SDR. HOKI  dengan berjalan kaki meninggalkan Toko DTX menuju Depan Hotel Parmin Jl. Jatibaru Raya, Tanah Abang dan pada saat berada di Depan Hotel Parmin terdakwa dan sdr. SDR. HOKI  menunggu kabar transaksi dan pengiriman barang dari Toko DTX kemudian berselang beberapa menit melalui whatsapp nomor +6285603844998 kontak A Trening/APSARI YOLIANA dengan terdakwa terjadi percakapan dengan berpurapura membeli di Toko DTX dengan cara memberikan iming iming pembayaran chas/tuna pada saat COD barang berupa 2 (dua) Karung putih berisi 180 (seratus delapan puluh) Pcs Celana Training, namun terdakwa dan sdr. OKI tidak akan melakukan pembayaran secara chas/tunai melainkan akan melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek Danamon sambil berpura pura sebagai pedagang dari daerah yang menginap di Hotel dan sebenarnya terdakwa  dan sdr. OKI tidak menginap di Hotel tersebut sedangkan untuk cek Danamon tidak ada saldo dan rekening tersebut sudah terdakwa  tutup, lalu terdakwa dan sdr. SDR. HOKI  melihat saksi SAKSI MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI bersama seorang lakilaki/porter masing-masing menggunakan Sepeda motor berhenti di Trotoar Depan Hotel Parmin terlihat saksi SAKSI MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI bersama seorang Poter masing-masing menurunkan karung dari atas Sepeda motor, lalu saksi SAKSI MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI bersama seorang laki-laki/porter langsung berjalan menuju tempat terdakwa , sedangkan SDR. HOKI  langsung berjalan menjauh keluar Area Depan Hotel persiapan mengambil barang sampai SAKSI MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI salaman dengan terdakwa, lalu terdakwa mengeluarkan Amplop warna Putih bertulisakan To. Olgaku Rp. 9.000.000. berisi: Cek Danamon No. 481595 nominal Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah) atas nama GUSRINAL hingga Amplop langsung dibuka oleh SAKSI MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI yang langsung mengatakan: Lhoh pak kok ini sih tadikan perjanjiannya uang chas kok dikasihnya cek, lalu terdakwa  meyakinakanmengatakan: Ini sama aja bisa tapi besok cairnya pagi, sedangkan Saksi MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI mengatakan: Tar dulu pak terdakwa  telp bos dulu.! kemudian SAKSI MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI sibuk menghubungi Bos nya melalui telephone hingga saat itu SDR. HOKI  menjalankan aksinya menaikan 2 (dua) Karung putih berisi: 180 (seratus delapan puluh) Pcs Celana Training  ke atas Bajaj yang parkir di Pinggir Jalan lalu pergi meninggakan tempat kejadian dengan menguasai barang tersebut, karena Saksi MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI tetap terus menerus meminta pembayaran tunai/chas hingga terdakwa  yakinkan terdakwa  berkata: Udak cek aja besuk pagi serahin ke bank nanti uangnya langsung cair. akan tetapi Saksi MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI tetap menolak cek tersebut berkalikali tetap tidak bisa terdakwa  yakinkan dan terdakwa  terus diikuti hingga terdakwa  tidak bisa melarikan diri, sedangkan saksi MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI tetap meminta pembayaran tunai/chas kalu tidak saksi MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI meminta 2 (dua) Karung putih berisi: 180 (seratus delapan puluh) Pcs Celana Training yang dibawa kabur oleh sdr. HOKI  dikembalikan, karena terdakwa  dan sdr. HOKI  tidak mengembalikan barang sampai dengan beberapa jam kemudian bahkan setelah saksi APSARI YOLIANA datang terdakwa  tetap tidak bisa membayar dan mengembalikan barang, dengan itu saksi APSARI YOLIANA melapor kepada Polisi yang akhirnya terdakwa  dilaporkan ke Polsek Metro Abang Abang.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak saksi APSARI YOLIANA telah menderita kerugian Rp 9.000.000, (sembilan juta rupiah).

 

 

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

 

--------- Bahwa  ia terdakwa GUSRINAL pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 15:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk tahun 2024 bertempat di Hotel Parmin Jl. Jatibaru Raya, Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggarana, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,. Perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya terdakwa bersama sdr. SDR. HOKI  sepakat untuk berpura pura membeli barang namun tidak membayar dan terdakwa bersama SDR. HOKI  berbagi tugas yaitu terdakwa sebagai bos sedangkan sdr. SDR. HOKI  sebagai anak buah, kemudian terdakwa dan sdr. SDR. HOKI  mendatangi Pasar Blok. A Tanah Abang tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 12:30 Wib sdr. SDR. HOKI  mendatangi Toko DXT Pasar Tanah Abang Blok. A Lt. 3A Los E No. 31 dan berpura pura melihat-lihat barang sambi tanya-tanya harga barang kepada saksi APSARI YOLIANA sambal sdr. SDR. HOKI  memanggil terdakwa yang menunggu tidak jauh dari Toko DTX, tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam Toko DTX hingga sdr. SDR. HOKI  mengatakan: Kena eman ratus bos, barangnya cocok bagus ambilah 15 lusin, kemudian kepada saksi APSARI YOLIANA, terdakwa mengatakan: Ini kena enam ratus gak kurang ! lalu saksi APSARI YOLIANA menjawab: Udah itu ga kurang lagi, hingga terdakwa mengatakan: Ya udah kasih 15 lusin 3 warna ukuran seri, kemudian terdakwa pergi dulu ya kalo udah siap kirim kabari terdakwa bayar chas lalu terdakwa memberikan nomor telephone: +62813-38939352 kepada  saksi APSARI YOLIANA setelah itu terdaka dan sdr. SDR. HOKI  dengan berjalan kaki meninggalkan Toko DTX menuju Depan Hotel Parmin Jl. Jatibaru Raya, Tanah Abang dan pada saat berada di Depan Hotel Parmin terdakwa dan sdr. SDR. HOKI  menunggu kabar transaksi dan pengiriman barang dari Toko DTX kemudian berselang beberapa menit melalui whatsapp nomor +6285603844998 kontak A Trening/APSARI YOLIANA dengan terdakwa terjadi percakapan berpurapura membeli di Toko DTX dengan cara memberikan iming iming pembayaran chas/tuna pada saat COD barang berupa 2 (dua) Karung putih berisi 180 (seratus delapan puluh) Pcs Celana Training, namun terdakwa dan sdr. OKI tidak akan melakukan pembayaran secara chas/tunai melainkan akan melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek Danamon sambil berpura pura sebagai pedagang dari daerah yang menginap di Hotel dan sebenarnya terdakwa  dan sdr. OKI tidak menginap di Hotel tersebut sedangkan untuk cek Danamon tidak ada saldo dan rekening tersebut sudah terdakwa  tutup, lalu terdakwa dan sdr. SDR. HOKI  melihat saksi SAKSI MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI bersama seorang lakilaki/porter masing-masing menggunakan Sepeda motor berhenti di Trotoar Depan Hotel Parmin terlihat saksi SAKSI MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI bersama seorang Poter masing-masing menurunkan karung dari atas Sepeda motor, lalu saksi SAKSI MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI bersama seorang laki-laki/porter langsung berjalan menuju tempat terdakwa , sedangkan SDR. HOKI  langsung berjalan menjauh keluar Area Depan Hotel persiapan mengambil barang sampai saksi MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI salaman dengan terdakwa, lalu terdakwa mengeluarkan Amplop warna Putih bertulisakan To. Olgaku Rp. 9.000.000. berisi: Cek Danamon No. 481595 nominal Rp. 9.000.000, (sembilan juta rupiah) atas nama GUSRINAL hingga Amplop langsung dibuka oleh SAKSI MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI yang langsung mengatakan: Lhoh pak kok ini sih tadikan perjanjiannya uang chas kok dikasihnya cek, lalu terdakwa  meyakinakanmengatakan: Ini sama aja bisa tapi besok cairnya pagi, sedangkan Saksi MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI mengatakan: Tar dulu pak terdakwa  telp bos dulu.! kemudian SAKSI MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI sibuk menghubungi Bos nya melalui telephone hingga saat itu SDR. HOKI  menjalankan aksinya menaikan 2 (dua) Karung putih berisi: 180 (seratus delapan puluh) Pcs Celana Training  ke atas Bajaj yang parkir di Pinggir Jalan lalu pergi meninggakan tempat kejadian dengan menguasai barang tersebut, karena Saksi MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI tetap terus menerus meminta pembayaran tunai/chas hingga terdakwa  yakinkan terdakwa  berkata: Udak cek aja besuk pagi serahin ke bank nanti uangnya langsung cair. akan tetapi Saksi MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI tetap menolak cek tersebut berkalikali tetap tidak bisa terdakwa  yakinkan dan terdakwa  terus diikuti hingga terdakwa  tidak bisa melarikan diri, sedangkan saksi MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI tetap meminta pembayaran tunai/chas kalu tidak saksi MOHAMAD AGUNG FEBRIYANI meminta 2 (dua) Karung putih berisi: 180 (seratus delapan puluh) Pcs Celana Training yang dibawa kabur oleh sdr. HOKI  dikembalikan, karena terdakwa  dan sdr. HOKI  tidak mengembalikan barang sampai dengan beberapa jam kemudian bahkan setelah saksi APSARI YOLIANA datang terdakwa  tetap tidak bisa membayar dan mengembalikan barang, dengan itu saksi APSARI YOLIANA melapor kepada Polisi yang akhirnya terdakwa  dilaporkan ke Polsek Metro Abang Abang.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak saksi APSARI YOLIANA telah menderita kerugian Rp 9.000.000, (sembilan juta rupiah).

 

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,      Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H

Jaksa Madya

NIP. 198308082000

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya