Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
258/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst 1.TAUW RICKY
2.ADELINE MULJADI, S.E.
2.PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 258/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAUW RICKY
2ADELINE MULJADI, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANDY SURESNO, S.H.Ir.Ricky Rumindo,M.M.
2SANDY SURESNO, S.H.ADELINE MULJADI, S.E.
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan Provisi PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menunda pelaksanaan eksekusi yang didasarkan pada Penetapan No. Nomor 08/Pdt.Eks-RL/2024 Jo. Risalah Lelang Nomor 557/27/2023 Tanggal 14 Maret 2024 yang diajukan oleh TERLAWAN sampai ada keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ((inkracht vangewijsde) dalam perkara perlawanan ini, dengan ketentuan apabila TERLAWAN dan/atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya melakukan tindakan lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan a quo agar dihukum membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari yang dibayar secara tunai dan seketika dan sekaligus.

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN dari PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perlawanan PARA PELAWAN adalah telah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang beritikad baik dan benar (good opposant) sehingga harus dilindungi oleh hukum;
  4. Menyatakan nilai lelang Rp. 35.819.000.000,- (tiga puluh lima milyar delapan ratus sembilan belas juta rupiah) bukan merupakan harga pasar atas 2 (dua) jaminan milik PARA PELAWAN;

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak