Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
309/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.UD JAYA ABADI
2.CV JAYA SENTOSA
PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG, Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 309/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UD JAYA ABADI
2CV JAYA SENTOSA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Despa Hari Siregar, S.H.UD JAYA ABADI
2Despa Hari Siregar, S.H.CV JAYA SENTOSA
Termohon
NoNama
1PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG, Tbk
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan PERMOHONAN PKPU yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor;
  3. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan in casu dibacakan;
  4. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini;
  5. Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus/Tim Kurator apabila dikemudian hari dinyatakan pailit beserta akibat hukumnya kepada:
    Fendi Jonathan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-368AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022, beralamat kantor di Jl. Raden Saleh No.45E, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat;
    Vicky Alexander Arifin, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-123.AH.04.06-2023 tertanggal 20 Juli 2023, beralamat kantor di Jl. Raden Saleh No.45E, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330;
    Helmi Bostam, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-157AH.04.05-2022 tertanggal 20 April 2022, beralamat kantor di ARP & Co Law Office, The H Tower, Mezzanine Floor, Jl. H.R Rasuna Said Kav. 20, Jakarta 12940.
  6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU selaku Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara in casu diucapkan;
  7. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir;
  8. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarannya akan ditangguhkan sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.

SUBSIDAIR:

Jika Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara in casu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak