Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
860/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst Dhikma Heradika, S.H. ANGGI ALAM SAGITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 860/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-889/M.1.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dhikma Heradika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI ALAM SAGITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-294/M.1.10/Eoh.2/12/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ANGGI ALAM SAGITA

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

35 Th/29 Juni 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Warakas Gg XVII No. 17 RT 08/014 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tuna Karya

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa ANGGI ALAM SAGITA

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Rutan, 16 Oktober 2024 s/d 04 November 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

Rutan, 05 November 2024 s/d 14 Desember 2024

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

Rutan, 09 Desember 2024 s/d 28 Desember 2024

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Bahwa Terdakwa ANGGI ALAM SAGITA bersama-sama dengan Sdr. PUTRA SUPRIYATNA (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kramat Lontar Gg 9 No 79B RT 02 RW 01 Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa sedang berada di kontrakan kemudian terdakwa keluar kontrakan dan bertemu dengan sdr PUTRA SUPRIYATNA (penuntutan dilakukan secara terpisah) yang tinggal bersebelahan dengan kontrakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengajak sdr PUTRA SUPRIYATNA (berkas perkara terpisah) untuk melakukan perbuatan mengambil barang berupa sepeda motor milik orang lain. Selanjutnya sdr PUTRA SUPRIYATNA (penuntutan dilakukan secara terpisah) menyetujui ajakan terdakwa tersebut kemudian sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa dan sdr PUTRA SUPRIYATNA (penuntutan dilakukan secara terpisah) berangkat dari daerah Warakas Jakarta Utara dengan membawa kunci leter T dan alat pembuka magnet penutup lubang kunci sepeda motor milik terdakwa yang akan digunakan untuk mengambil sepeda motor dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 milik sdr PUTRA SUPRIYATNA (penuntutan dilakukan secara terpisah) untuk mencari sepeda motor yang akan terdakwa dan sdr PUTRA SUPRIYATNA (penuntutan dilakukan secara terpisah)  ambil.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa dan sdr PUTRA SUPRIYATNA (penuntutan dilakukan secara terpisah) melintas di Kramat Lontar Gg 9 No 79B RT 02 RW 01 Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat kemudian terdakwa dan sdr PUTRA SUPRIYATNA (penuntutan dilakukan secara terpisah) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No Pol B 3776 PXR No Rangka MH1JM9116LK099902 No Mesin JM91E1102342 milik saksi korban RINI ASTUTI yang terparkir di pinggir gang. Selanjutnya karena situasi gang sedang sepi lalu terdakwa turun dari motor untuk mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No Pol B 3776 PXR No Rangka MH1JM9116LK099902 No Mesin JM91E1102342 tersebut sedangkan sdr PUTRA SUPRIYATNA (penuntutan dilakukan secara terpisah) menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar. Selanjutnya terdakwa membuka penutup lubang kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan alat pembuka magnet dengan cara diputar menggunakan tangan kanan searah jarum jam kemudian setelah penutup kunci terbuka terdakwa merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T yang terdakwa bawa hingga mesin sepeda motor tersebut berhasil menyala. Kemudian setelah mesin 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No Pol B 3776 PXR No Rangka MH1JM9116LK099902 No Mesin JM91E1102342 tersebut menyala terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No Pol B 3776 PXR No Rangka MH1JM9116LK099902 No Mesin JM91E1102342 tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yakni saksi korban RINI ASTUTI. Namun ketika terdakwa baru berjalan sekitar 50 (lima puluh) meter dengan membawa sepeda motor tersebut saksi WAHYU yang sedang berada di dalam rumah tidak jauh dari posisi sepeda motor tersebut terparkir merasa curiga karena saksi WAHYU melihat lampu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No Pol B 3776 PXR No Rangka MH1JM9116LK099902 No Mesin JM91E1102342 tersebut menyala. Kemudian saksi WAHYU keluar rumah untuk melakukan pengecekan dan melihat terdakwa dan sdr PUTRA SUPRIYATNA (penuntutan dilakukan secara terpisah)  yang sedang membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No Pol B 3776 PXR No Rangka MH1JM9116LK099902 No Mesin JM91E1102342 tersebut. Selanjutnya saksi WAHYU berteriak ”MALING MALING MALING” sehingga membuat terdakwa melemparkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No Pol B 3776 PXR No Rangka MH1JM9116LK099902 No Mesin JM91E1102342 tersebut lalu terdakwa dan sdr PUTRA berusaha melarikan diri dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 milik sdr PUTRA SUPRIYATNA (penuntutan dilakukan secara terpisah). Selanjutnya setelah melarikan diri dari tempat kejadian sekitar kurang lebih 50 (lima puluh) meter terdakwa dan sdr PUTRA SUPRIYATNA (penuntutan dilakukan secara terpisah) di hadang oleh warga sekitar. Selanjutnya terdakwa dan sdr PUTRA SUPRIYATNA (berkas perkara terpisah) dikeroyok dan diamankan oleh warga sekitar kemudian terdakwa dan sdr PUTRA dibawa ke Pos RW 01 Kelurahan Paseban Jakarta Pusat dalam keadaan terluka. Selanjutnya datang petugas polisi dari Polsek Senen Jakarta Pusat yang langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan sdr PUTRA SUPRIYATNA (penuntutan dilakukan secara terpisah).

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr PUTRA SUPRIYATNA (penuntutan dilakukan secara terpisah)  mengakibatkan saksi korban RINI ASTUTI berpotensi mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No Pol B 3776 PXR No Rangka MH1JM9116LK099902 No Mesin JM91E1102342 seharga kurang lebih Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

JAKARTA, 11 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

DHIKMA HERADIKA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199503052018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya