Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst Shihai Li LINCE SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 52/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Shihai Li
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yanto Jaya, S.H.Shihai Li
Tergugat
NoNama
1LINCE SALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
  3. Menyatakan merek atas nama Tergugat, Daftar No.. IDM000935859, Tanggal 24 Desember 2021, dalam kelas 07,  mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek  milik Penggugat;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek Daftar No.. IDM000935859, Tanggal 24 Desember 2021, dalam kelas 07,  mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru merek milik Penggugat;
  5. Menyatakan batal pendaftaran merek Daftar No.. IDM000935859, Tanggal 24 Desember 2021, dalam kelas 07 milik Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
  6. Memerintahkan kepada  Turut Tergugat  untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek Daftar No.. IDM000935859, Tanggal 24 Desember 2021, dalam kelas 07 milik Tergugat, dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku;
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila  Ketua  cq Majelis Hakim  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak