Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
- Menyatakan merek atas nama Tergugat, Daftar No.. IDM000935859, Tanggal 24 Desember 2021, dalam kelas 07, mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek milik Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek Daftar No.. IDM000935859, Tanggal 24 Desember 2021, dalam kelas 07, mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru merek milik Penggugat;
- Menyatakan batal pendaftaran merek Daftar No.. IDM000935859, Tanggal 24 Desember 2021, dalam kelas 07 milik Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek Daftar No.. IDM000935859, Tanggal 24 Desember 2021, dalam kelas 07 milik Tergugat, dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Ketua cq Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|