Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst | Indra Kusmadi,S.H. | RIZA ISKANDAR,S.Sos | Pemberitahuan Putusan Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Okt. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDS-32/JKT.PST/09/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDS- 32 /JKT.PST/09/2021 terdakwa RIZA ISKANDAR, S.Sos selaku General Manager pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT. JAKARTA TOURISINDO Nomor : 0126 Tahun 2012 Tanggal 08 November 2012 bersama-sama dengan saksi SUYANTO selaku Chief Accounting pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel dan saksi IRPAN SUDRAJAT selaku Credit Manager pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel, yang diangkat berdasarkan Keputusan General Manager Grand Jaya Raya Resort & Convention Nomor 02 Tahun 2012 Tanggal 30 Januari 2012, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi, Tahun 2014 sampai dengan Semester I Tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Grand Cempaka Resort & Convention Hotel di Jalan Raya Puncak, Km.17, Cipayung, Kabupaten Bogor dan Kantor Pusat PT. JAKARTA TOURISINDO berkedudukan di Gedung Grand Cempaka Bisnis Hotel Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat. (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |