Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN,Tbk PT. RAHAJASA MEDIA INTERNET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 179/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN,Tbk
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ARYA PRADIPTHA, S.H.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN,Tbk
Termohon
NoNama
1PT. RAHAJASA MEDIA INTERNET
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan;

Menunjuk seorang hakim niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;

Mengangkat Saudara :

DIMAS A. PAMUNGKAS, S.H.,M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di        Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPKP : AHU.AH.04.03-22 tanggal 20 Agustus 2014, beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 561, Kel. Gumuruh, Kecamatan Batununggal – 40274 ;

FERISAL TAUFIK ROSADI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPKP : AHU.AH 04.03-62 tanggal 5 Mei 2015, beralamat di Jl. Taman Margasatwa raya no 32, pasar minggu, Jakarta Selatan;

selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU nantinya dinyatakan Pailit;

Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor lainnya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang akan diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;

Menetapkan bahwa imbalan jasa Tim Pengurus akan ditentukan kemudian setelah selesainya Tim Pengurus menjalankan tugas;

Menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara aquo sampai selesainya proses PKPU aquo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak