Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
299/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst NURMALINA Yayasan Harapan Ibu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 299/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURMALINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUKUN SANTOSO,S.HNURMALINA
Tergugat
NoNama
1Yayasan Harapan Ibu
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1.  
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat tertanggal 27 Juni 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini di bacakan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 29.410.788,- (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih upah/kekurangan upah Pengugat dari bulan Juni 2016 sampai dengan bulan Juni 2023 secara tunai dan sekaligus sebesar sebesarRp. 255,897,764,- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak sebagaimana diatur dalam pasal ketentuan pasal 40 ayat (2), uang Penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat (3), dan uang Penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja.156 Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian perhitungan sebagaimana tersebut di atas, dengan jumlah sebesar Rp. 56.860.702,- (Terbilang : Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Rupiah).
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun timbul verzet atau kasasi.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul atas gugatan ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak