Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT. PERMATA INDO KAV BONG LIE TJU Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PERMATA INDO KAV
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Siban, S.H,. M.H.PT. PERMATA INDO KAV
Tergugat
NoNama
1BONG LIE TJU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Merek BIOAQUA dengan terdaftarnya Merek BIOAQUA Nomer :IDM 000640247, kelas 03 tanggal 12 September 2018 adalah milik Penggugat
  3. Menghukum Kepada TERGUGAT untuk menghentikan penjualan Prodak kosmestik Merek BIOAQUA yang tidak memiliki izin edar ,baik secara onlline atau Offline .
  4. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp.149.000.000.000.-(Seratus empat puluh sembilan milyar rupiah)  kepada PENGGUGAT i.c. Direktur Pt. Permata Indo KAV. atas penjualan produk kosmetik palsu Merek BIOAQUA milik Tergugat . .
  5. Menyatakan Sah dan berharganya sita jaminan terlebih dahulu terhadap, aset-aset Tergugat.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara        yang timbul dalam perkara ini
  7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak