Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst IBNU FIRMAN IDE, SH. Ir. TRI DJOKO SRI MARGIANTO, M.E Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 88/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-21/APB/SEL/Ft.1/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1IBNU FIRMAN IDE, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. TRI DJOKO SRI MARGIANTO, M.E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDIAR :

Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) Ke-1  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya