Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT Indofarma Global Medika (Termohon PKPU) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan terhadap Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim-Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
Saudara Hasbi Setiawan, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-92.AH.04.06-2023 tanggal 30 Mei 2023, beralamat di Nagamas Building, Lantai 1, Room 102, Pusat Niaga Duta Mas (ITC), Fatmawati, Blok A1, No. 14-16, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
Saudara Febril Ayuzan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-282 AH.04.03-2020 tanggal 30 Juli 2020, beralamat di Jl. Pahlawan Revolusi, Kapuk II, No. 14, RT.008/RW.005, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur 13470;
Saudara Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Med, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-397AH.04.03-2021 tanggal 28 Juni 2021, beralamat di Graha Cevril, Lantai Dasar, Jalan Senopati Raya No. 6A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12110; dan
Saudara Errio Ananto Putra, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-485 AH.04.03-2021 tanggal 24 Agustus 2021, Graha Cevril, Lantai Dasar, Jalan Senopati Raya No. 6A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12110.
Saudara Indra, S.E., S.H., M.H., CLA., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-87 AH.04.05-2022 tanggal 29 Maret 2022, RACO Law Office, Perkantoran Buncit Mas Blok AA-8, Jl.Kemang Utara IX/35, Kel.Duren Tiga, Kec.Pancoran, Jakarta Selatan;
sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator dalam hal terjadi Pailit;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|