Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst Ferry Kusnadi PT Favorite Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ferry Kusnadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENDIN, S.H., M.H., CPL.Ferry Kusnadi
Tergugat
NoNama
1PT Favorite Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 450.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat yang tidak menerima return merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum serta memerintahkan kepada Tergugat untuk menerima Return dari Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian imateriil dan materil   sebesar Rp.350.000.000.- kepada Penggugat;
  5. Menghukum  Tergugat untuk Membayar Biaya ( Kosten ) untuk membayar Biaya Pengacara sebesar Rp 100.000.000.- ( seratus juta  ) kepada Penggugat.
  6. Menghukum  Tergugat untuk segera Membayar  uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak