Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 06 Mar. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Bukan Tanah |
Nomor Perkara |
149/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Senin, 11 Feb. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. PAL Indonesia Persero |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Wisjnu Wardhana, SH., dkk | PT. PAL Indonesia Persero |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MS. Borneo Reederei M. Lauterjung GmbH Co. KG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan sah dan berharga Sertipikat Hak Tanggungan No. 0901601224 tertanggal 9 Juli 2009;
- Menyatakan Turut Terlawan sebagai pemegang Hak Tanggungan yang sah atas jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2206/Petojo Selatan sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan No. 0901601224 tertanggal atas 9 Juli 2009;
- Membatalkan penetapan sita eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 038/2012.Eks jo. Putusan Final Arbitrase Internasional tertanggal 21 Juli 2010, yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 September 2014;
- Membatalkan penetapan lelang eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 038/2012.Eks tertanggal 9 Juli 2015;
- Mengangkat sita eksekusi atas obyek sita eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 038/2012.Eks jo. Putusan Final Arbitrase Internasional tertanggal 21 Juli 2010, yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 September 2014;
- Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya administrasi dan pemeriksaan perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |