Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst VIEGA HOLDING GmbH and Co. KG 1.HORIZON HOMAN
2.PEMERINTAH RI Cq KEMENTRIAN HUKUM dan HAM RI Cq DIRJEN HKI Cq DIREKTORAT MEREK dan INDIKASI GEOGRAFIS
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VIEGA HOLDING GmbH and Co. KG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UDENG MULYAR, SH.VIEGA HOLDING GmbH and Co. KG
Tergugat
NoNama
1HORIZON HOMAN
2PEMERINTAH RI Cq KEMENTRIAN HUKUM dan HAM RI Cq DIRJEN HKI Cq DIREKTORAT MEREK dan INDIKASI GEOGRAFIS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik merek terkenal “VIEGA” yang dikenal secara Internasional;
  2. Menyatakan pendaftaran merek No. IDM000443066  “” milik Tergugat-I selain mempunyai persamaan pada pokoknya dan secara keseluruhannya dengan merek terkenal “VIEGA” milik Penggugat, juga mengandung nama badan hukum perusahaan Penggugat;
  3. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM000443066  “” untuk jenis barang kelas 11 atas nama Tergugat-I dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya;
  4. Memerintahkan Tergugat-II untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan, dengan mencoret pendaftaran merek No. IDM000443066  “” dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
  5. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II hanya apabila mengadakan perlawanan, untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak