Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal diputusnya perkara a quo oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Menyatakan Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban pembayaran Upah dan THR Keagamaan kepada Penggugat;
- Menetapkan perhitungan pembayaran Upah, THR Keagamaan, Denda Keterlambatan Pembayaran Upah, Denda Keterlambatan Pembayaran THR Keagamaan sejak bulan Juni 2017, serta Pesangon Penggugat sebesar Rp.1.472.198.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
|
-
|
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran THR
|
|
-
|
- Pesangon (Kompensasi PHK)
|
|
-
|
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan pembayaran Upah, THR Keagamaan, Denda keterlambatan pembayaran Upah, Denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan sejak bulan Juni 2017, serta Pesangon Penggugat secara penuh dan seketika, sebesar Rp.1.472.198.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
|
-
|
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran Upah
|
|
-
|
- Denda Keterlambatan Pembayaran THR
|
|
-
|
- Pesangon (Kompensasi PHK)
|
|
-
|
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan hukum (verzet), Kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |