Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
516/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst 1.Rosemarie Sutjiati. IR
2.Jusita Harijanto
3.Margaretha Sowisa
4.Elizabeth Sirupa
5.Drs. Benyamin Sima
6.Tan Ming Kuang
7.Drs. Jusak Priatna
8.Firdaus Triharjanti
9.Meythi
10.Dr. Magdalena Sutrisno
11.Dra. Linawati
1.Majelis Ulama Indonesia MUI.
2.Prof. Dr. K. H. Ma'ruf Amin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 516/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 19 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosemarie Sutjiati. IR
2Jusita Harijanto
3Margaretha Sowisa
4Elizabeth Sirupa
5Drs. Benyamin Sima
6Tan Ming Kuang
7Drs. Jusak Priatna
8Firdaus Triharjanti
9Meythi
10Dr. Magdalena Sutrisno
11Dra. Linawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heri Ariandi, SH. MHRosemarie Sutjiati. IR
2Heri Ariandi, SH. MHJusita Harijanto
3Heri Ariandi, SH. MHMargaretha Sowisa
4Heri Ariandi, SH. MHElizabeth Sirupa
5Heri Ariandi, SH. MHDrs. Benyamin Sima
6Heri Ariandi, SH. MHTan Ming Kuang
7Heri Ariandi, SH. MHDrs. Jusak Priatna
8Heri Ariandi, SH. MHFirdaus Triharjanti
9Heri Ariandi, SH. MHMeythi
10Heri Ariandi, SH. MHDr. Magdalena Sutrisno
11Heri Ariandi, SH. MHDra. Linawati
Tergugat
NoNama
1Majelis Ulama Indonesia MUI.
2Prof. Dr. K. H. Ma'ruf Amin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I / MUI dan Tergugat II / KH Ma'rufAminsecara bersama-sama telah melakukan perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jarninan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas harta kekayaan Tergugat II / KH Ma'ruf Amin baik benda bergerak maupun tidak bergerak;
  4. Menghukum Tergugat I / MUI dan Tergugat II / KH Ma'ruf Amin secara bersama-samauntuk memenuhi kewajibannya yaitu mengganti kerugian yang diderita oleh Para Penggugat baik secara materiil maupun immateriil;

 

Kerugian materilsebesar Rp.   5.391.470.000,- (lima milyar tiga ratus Sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Kerugian immaterialsebesar Rp. 2.942.739.500,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah).

 

Total Kerugian yang dialami Para Penggugat baik Materiil maupun Immateriil sebesarRp.5.391.470.000+Rp.2.942.739.500 = Rp. 8.334.209.500,- (delapan milyar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus Sembilan ribu lima ratus rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat I / MUI dan Tergugat II / KH Ma'ruf Amin secara bersama-sana membayar uang paksa (dwangsom) denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukurn verzet, banding maupun kasasi dari pihak Tergugat (Uit voerbaar bij voorraad) ;
  3. Menghukum Tergugat I / MUI dan Tergugat II / KH Ma'ruf Amin untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak