Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
367/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst ItaYuliati 1.Kuwait Airways Corporation
2.PT. Mitra Manca Negara
3.Muhamad Husni Thamrin
4.Wir Aswirdin
5.Djumarwan Djumhana
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 367/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ItaYuliati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kuwait Airways Corporation
2PT. Mitra Manca Negara
3Muhamad Husni Thamrin
4Wir Aswirdin
5Djumarwan Djumhana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan PELAWAN  sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;

 

  1. Menyatakan PELAWAN  adalah Pelawan yang jujur;

 

  1. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik dari sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Bona Indah VI, Blok A6, No.:  7, Jakarta Selatan(sejak tanggal 22 Maret 2016 telah ditingkatkan status menjadi Tanah dengan S.H.M. Nomor : 6570, atas nama Ita Yuliati/PELAWAN, semula Sertipikat H.G.B. No. : 2736/Lebak Bulus), Luas tanah lebih kurang 200 M2, dengan bangunan rumah berlantai 2 (dua),  berbentuk permanen;

 

  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Jaminan tanggal ….. Nomor : 224/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Pst. sepanjang mengenai Barang/Benda/Harta PELAWAN berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Bona Indah VI, Blok A6, No.:  7, Jakarta Selatan(sejak tanggal 22 Maret 2016 telah ditingkatkan status menjadi Tanah dengan S.H.M. Nomor : 6570, atas nama Ita Yuliati/PELAWAN, semula Sertipikat H.G.B. No. : 2736/Lebak Bulus), Luas tanah lebih kurang 200 M2, dengan bangunan rumah berlantai 2 (dua),  berbentuk permanen seperti yang tercantum dalam petitum diatas;

 

  1. Menghukum TERLAWAN PENYITA dan PARA TERLAWAN TERSITA secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

 

  1. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak