Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst PLATINUM GmbH and Co. KG PT. JAPFA COMFEED INDONESIA TBK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 66/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 18 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PLATINUM GmbH and Co. KG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NABIL, SH.PLATINUM GmbH and Co. KG
Tergugat
NoNama
1PT. JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama di dunia Internasional atas merek PLATINUMyang telah diajukan permohonan pendaftarannya pada Kementerian Hukum dan HAM RI, c.q. Direktorat Jenderal KI, c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) tertanggal 14 Oktober 2021 dengan No. Permohonan DID2021069561 di kelas 31;
  3. Menyatakan merek PLATINUM milik Penggugat sebagai Merek Terkenal di dunia Internasional;
  4. Menyatakan merek PLATINUM daftar No. IDM000406587 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek PLATINUM milik Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa merek PLATINUM daftar No. IDM000406587 atas nama Tergugat diajukan permohonan pendaftarannya dengan didasari iktikad tidak baik;
  6. Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek PLATINUM daftar No. IDM000406587 atas nama Tergugat dalam Daftar Umum Merek, pada Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal KI c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat), dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal KI c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) untuk mentaati/mematuhi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dengan melaksanakan pembatalan merek PLATINUM daftar No. IDM000406587 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

 

Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak