Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
295/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst NURUL NUR AZIZAH PT. KUMPARAN HARAPAN BARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 295/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 21 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURUL NUR AZIZAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KUMPARAN HARAPAN BARU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER

1.    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat Batal Demi Hukum, karena melanggar Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

3.   Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah tidak sah menurut hukum sehingga batal demi hukum;

4.   Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT belum putus;

5.   Menghukum TERGUGAT untuk segera memanggil dan mempekerjakan PENGGUGAT bekerja pada lokasi kerja dan posisi kerja yang sama, dengan masa kerja terhitung sejak awal bekerja di lokasi kerja TERGUGAT dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini diperoleh PENGGUGAT;

6.   Menghukum dan memerintahkan Tergugat segera membayar upah proses PHK kepada Penggugat selama 6 (enam) bulan Upah dengan Rincian 6 (enam) bulan Upah x Rp5.400.000 = Rp32.400.000 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika, terhitung sejak GUGATAN ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat hingga adanya Putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;,

7.   Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai menjalankan putusan ini hingga mempunyai kekuatan hukum tetap;

8.   Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;

9.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad), meskipun ada bantahan atau kasasi atau upaya hukum lainnya;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan hukum yang berlaku, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya