Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
295/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst | NURUL NUR AZIZAH | PT. KUMPARAN HARAPAN BARU | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 295/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Okt. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA PRIMER 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat Batal Demi Hukum, karena melanggar Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; 3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah tidak sah menurut hukum sehingga batal demi hukum; 4. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT belum putus; 5. Menghukum TERGUGAT untuk segera memanggil dan mempekerjakan PENGGUGAT bekerja pada lokasi kerja dan posisi kerja yang sama, dengan masa kerja terhitung sejak awal bekerja di lokasi kerja TERGUGAT dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini diperoleh PENGGUGAT; 6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat segera membayar upah proses PHK kepada Penggugat selama 6 (enam) bulan Upah dengan Rincian 6 (enam) bulan Upah x Rp5.400.000 = Rp32.400.000 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika, terhitung sejak GUGATAN ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat hingga adanya Putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;, 7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai menjalankan putusan ini hingga mempunyai kekuatan hukum tetap; 8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara; 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad), meskipun ada bantahan atau kasasi atau upaya hukum lainnya;
SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan hukum yang berlaku, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |