Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst SURYO ALBAR PT. CIPTA BERSAMA INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 185/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURYO ALBAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi TantowiSURYO ALBAR
Tergugat
NoNama
1PT. CIPTA BERSAMA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan Kontrak Kerja Sementara NO: 001/KKS/CBI-SURYO/XII/2022 yang dibuat pada tanggal 13 Januari 2022 di Jakarta oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak pada tanggal 21 Agustus 2023 sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak Kerja Sementara NO: 001/KKS/CBI-SURYO/XII/2022;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.080.000.000,- (Satu Milyar Delapan Puluh Juta Rupiah) dan uang kompensasi sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) seketika dan tunai karena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak pada tanggal 21 Agustus 2023 sebelum jangka waktu Kontrak Kerja Sementara NO: 001/KKS/CBI-SURYO/XII/2022 berakhir, dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Pembayaran ganti rugi Rp. 1.080.000.000,- dengan perhitungan:

Ganti rugi                  = sisa bulan masa kontrak x 1 (satu) bulan upah

= 18 bulan x Rp. 60.000.000,-

= Rp. 1.080.000.000,-

 

 

 

  1. Pembayaran uang kompensasi Rp. 90.000.000,- dengan perhitungan:

Uang Kompensasi = masa kerja x 1 (satu) bulan upah

12

                                  = 18 bulan kerja x Rp. 60.000.000,-

  1.  

= 1,5 x Rp. 60.000.000,-

= Rp. 90.000.000,-

 

  1. Menghukum Tergugat membayar upah proses sebesar 6 (enam) bulan dikali 1 (satu) bulan upah atau sebesar Rp. 360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat yang dibayar seketika dan tunai;

Upah Proses                = 6 bulan x 1 (satu) bulan upah

= 6 bulan x Rp. 60.000.000,-

= Rp. 360.000.000,-

 

  1. Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2023 yakni sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat yang dibayar seketika dan tunai;

Kekurangan Upah       = Januari 2023 s/d Juli 2023 x 1 (satu) bulan upah

= 7 bulan x Rp. 15.000.000,-

= Rp. 105.000.000,-

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) perhari karena lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak Putusan diucapkan sampai Putusan dilaksanakan;

 

  1. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu secara serta merta (uit voorbar bij voorraad) sejak gugatan diputus walaupun terdapat upaya hukum perlawanan maupun kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

atau

Apabila kepada Majelis Hakim Perkara a quo Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, mohon kebijaksanaan dan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak