Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst PT. ALUR FORTUNA ABADI PT. KREASI TIGA WARNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ALUR FORTUNA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Teuku Faisal Asikin Karimuddin SH., MHPT. ALUR FORTUNA ABADI
Tergugat
NoNama
1PT. KREASI TIGA WARNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian KerjasamaPersewaan Media Billboard Nomor : 029/AFA-PKP/V/18 dan Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tertanggal 27 Maret 2019;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil Penggugat akibat harus membayarkan terlebih dahulu biaya sewa billboard kepada PT. Subur Makmur Zaida sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat mengganti biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk memperjuangkan hak Pengugat haknya berupa jasa advokat, biaya transportasi dan biaya lain-lain yang secara nyata dikeluarkan guna memperoleh haknya mulai proses mediasi sampai proses litigasi dengan jumlah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah)Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya Perkara;

 

  1. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas rekening-rekening yang digunakan Tergugat untuk menampung permbayaran dari Penggugat berdasarkan Perjanjian sebagai berikut :

 

  • Rekening Bank Central Asia No. 6550026099, Atas Nama : PT. Kreasi Tiga Warna.
  • Rekening Bank Central Asia No. 0571746057, Atas Nama : Andika Eko Prasetyo.
  • Rekening Bank Mandiri No. 1640040619878 Atas Nama : Andika Eko Prasetyo;
  • Rekening Bank Mandiri No. 00001000080017, Atas Nama : Andika Eko Prasetyo.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan hukuman;

 

  1. menyatakan agar Putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lanjutan (Uitvoerbarr bij voorrad);

 

Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak