Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
619/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst Hengky Setiawan, S.E., M.M 1.Tenri Sumpala SH., MH
2.BENNY PONTO, S.H., M.H
3.BUDI RAHMAD, S.H
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 619/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hengky Setiawan, S.E., M.M
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tenri Sumpala SH., MH
2BENNY PONTO, S.H., M.H
3BUDI RAHMAD, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah suatu perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada:

1 (satu) unit rumah yang terletak di Pantai Mutiara Blok YJ No. 16, RT 011/RW 016, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, berdasarkan:

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 9062/Pluit atas nama Hengky Setiawan, S.E., M.M.;
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 9063/Pluit atas nama Hengky Setiawan, S.E., M.M.; dan
  3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 9064/Pluit atas nama Hengky Setiawan, S.E., M.M.
  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk mematuhi putusan ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uivoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan, bantahan atau kasasi;
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak