Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
710/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Fauziah Andra Aulin 1.Thowilan bin Thohari
2.Ahmad Arief Santosa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 710/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fauziah Andra Aulin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Thowilan bin Thohari
2Ahmad Arief Santosa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Kesaksian yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat II perbuatan melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat II untuk membayar kerugian, dengan rincian sebagai berikut:
  • Biaya jasa Pengacara/Lawyer Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
  • Biaya yang tidak terduga Bolak Balik dalam upaya upaya Hukum yang lain Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
  • Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat II membayar ganti kerugian kepada penggugat ongkos-ongkos perawatan dan pengobatan diri penggugat Berobat ke Dokter Psikiater karena Trauma akibat hasil dari putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding karena kesaksian Tergugat 1 dan Tergugat II yang merugikan penggugat kehilangan Hak Waris Sepenuhnya dan sampai saat ini penggugat masih nenjalani pengobatan rutin setiap bulan dengan biaya konsultasi dan obat anti depresan. Pengobatan tersebut penggugat menafsirkannya tidak kurang Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
  • Jumlah Kerugian Keseluruhan Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak