Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
244/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Devina Rebeka Napitupulu PT. ANGKASA AVIASI SERVIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 244/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Devina Rebeka Napitupulu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Solihin.S.H.Devina Rebeka Napitupulu
Tergugat
NoNama
1PT. ANGKASA AVIASI SERVIS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja waktu tidak tertentu terhitung sejak adanya hubungan kerja pada tanggal 18 Mei 2010.
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena efisiensi terhitung sejak tanggal 29 Desember 2023.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang seluruhnya berjumlah Rp81.200.000,00 (delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian:
    • uang pesangon

1 x 9 x Rp5.800.000,00            = Rp52.200.000,00

  • uang penghargaan masa kerja

5 x Rp5.800.000,00                 = Rp29.000.000,00 +

Jumlah                                   = Rp81.200.000,00

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pendapat yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya