Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P.29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor: PDM-306/M.1.10/09/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
FAIZAL ANTONI alias JACK
|
Tempat lahir
|
:
|
Palembang
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
46 tahun/23 Juli 1977.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
Alamat
|
:
:
|
Indonesia.
Jalan Kramat Pulo Dalam II, RT.001/RW. 006, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Wiraswasta.
SMA
|
- PENAHANAN
Penyidik Polri
Perpanjangan Penuntut Umum
Perpanjangan KA PN (I)
Perpanjangan KA.PN (II)
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tgl 17 Mei 2024 s/d 05 Juni 2024.
Rutan, sejak tgl 06 Juni 2024 s/d 15 Juli 2024
Rutan, sejak tgl 16 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024
Rutan, sejak tgl 15 Agustus 2024 s/d 13 September 2024
Rutan, sejak tgl 12 September 2024 s/d 01 Oktober 2024
|
III. DAKWAAN
KESATU
------ Bahwa terdakwa FAIZAL ANTONI alias JACK pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Gang Kebon, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di Gang Kebon, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen Jakarta Pusat Terdakwa membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari seseorang bernama SINYO (DPO). Selanjutnya setelah Terdakwa menerima sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dari SINYO (DPO) tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumah kosnya dan membagi 1 (satu) gram sabu-sabu tersebut menjadi 16 (enam belas) paketan kecil dimana 1 (satu) paketnya dijual dengan harga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kemudian seluruh paketan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) bungkus sacet bekas kopi Indocoffe Coffemix.
- Selanjutnya Terdakwa berhasil menjual sebanyak 7 (tujuh) paket kepada beberapa konsumen/ pembeli antara lain kepada EDI dan IWAN yang masing-masing membeli dengan harga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) paketnya. Kemudian sisa paketan sabu-sabu sebanyak 9 (sembilan) paket Terdakwa simpan kembali ke dalam 1 (satu) bungkus sacet bekas kopi Indocoffe Coffemix dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) Rol Walpaper warna dasar biru muda.
- Namun pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wib Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat berada di dalam kamar kostnya di Jalan Kramat Pulo Dalam II RT. 01/RW. 06 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas di dalam kamar kost tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) rol wallpaper warna dasar biru muda yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas kopi Indocafe Coffemix yang berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,02 (dua koma nol dua) gram dan 1 (satu) plastik klip kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram sisa dari 16 (enam belas) paket narkoba yang sudah berhasil Terdakwa jual.
- Bahwa Terdakwa mengakui memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika berhasil menjual semua paket sabu-sabunya. Selain itu Terdakwa juga mendapat keuntungan lain yaitu dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis. Oleh karena perbuatan Terdakwa membeli, menjual, menerima narkotika jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2556/NNF/2024 tertanggal 20 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt bahwa barang bukti berupa :
1. 1 (satu) bungkus kemasan kopi instan warna coklat dengan merk “INDOCAFE” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6103 (nol koma enam satu nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 1259/2024/OF.
2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0169 (nol koma nol satu enam sembilan) gram diberi nomor barang bukti 1260/2024/OF.
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti nomor : 1259/2024/OF dan 1260/2024/OF tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa FAIZAL ANTONI alias JACK Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di dalam kamar kost Terdakwa di Jalan Kramat Pulo Dalam II RT. 01/RW. 06 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat” secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari seseorang bernama SINYO (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di Gang Kebon, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen Jakarta Pusat Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa menerima sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dari SINYO (DPO) tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumah kosnya dan membagi 1 (satu) gram sabu-sabu tersebut menjadi 16 (enam belas) paketan kecil dimana 1 (satu) paketnya dijual dengan harga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kemudian seluruh paketan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) bungkus sacet bekas kopi Indocoffe Coffemix.
- Selanjutnya Terdakwa berhasil menjual sebanyak 7 (tujuh) paket kepada beberapa konsumen/pembeli antara lain kepada EDI dan IWAN yang masing-masing membeli dengan harga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) paketnya. Kemudian sisa paketan sabu-sabu sebanyak 9 (sembilan) paket Terdakwa simpan kembali ke dalam 1 (satu) bungkus sacet bekas kopi Indocoffe Coffemix dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) Rol Walpaper warna dasar biru muda.
- Namun pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 Wib Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat berada di dalam kamar kostnya di Jalan Kramat Pulo Dalam II RT. 01/RW. 06 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas di dalam kamar kost tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) rol wallpaper warna dasar biru muda yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas kopi Indocafe Coffemix yang berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,02 (dua koma nol dua) gram dan 1 (satu) plastik klip kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram sisa dari 16 (enam belas) paket narkoba yang sudah berhasil Terdakwa jual. Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2556/NNF/2024 tertanggal 20 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm.,Apt bahwa barang bukti berupa :
1. 1 (satu) bungkus kemasan kopi instan warna coklat dengan merk “INDOCAFE” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6103 (nol koma enam satu nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 1259/2024/OF.
2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0169 (nol koma nol satu enam sembilan) gram diberi nomor barang bukti 1260/2024/OF.
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti nomor : 1259/2024/OF dan 1260/2024/OF tersebut adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
Jakarta, 12 September 2024
PENUNTUT UMUM
JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, S.H.MH
JAKSA MADYA
|