Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
221/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst ANIFAH NURLISTIN,DKK PT. SAWAH BESAR FARMA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 221/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANIFAH NURLISTIN,DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SAWAH BESAR FARMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROPISI

DALAM PUTUSAN SELA

  1. Mengabulkan tuntutan putusan sela Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Skorsing tanggal 23 Maret 2018 yang di keluarkan Tergugat terhadap para Penggugat Sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
  3. Menghukum Tergugat membayar upah skorsing kepada Para Penggugat sejak Maret 2018 sampai dengan Juli 2019 dengan ketentuan sebagai berikut ;

   sebesar Rp. 901,120,000.00,- ( Sembilan ratus satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).

 

 

 

      

No

NAMA

Awal Bekerja

UPAH POKOK

Upah Selama

16 Bulan

Maret 2018 s/d Juli 2019

1

Anifah Nurlistin

01 Agustus 2007

Rp.3,795,000.00

Rp.60,720,000.00

2

Sa’diah

30 Agustus 1985

Rp.4,485,000.00

Rp.71,760,000.00

3

Fitri Indah Lestari

28 September 2009

Rp.2,860,000.00

Rp.45,760,000.00

4

Haryuni Rianawati, SE

01 Januari 2002

Rp.3,520,000.00

Rp.56,320,000.00

5

Heru Sahyudin

14 Oktober 2010

Rp.2,475,000.00

Rp.39,600,000.00

6

Agus Rahmat

15 September 2003

Rp.4,645,000.00

Rp.74,320,000.00

7

Sapta Ruhjana

01 November 2014

Rp.2,310,000.00

Rp.36,960,000.00

8

Jeki Hermawan

01 Januari 2012

Rp.2,310,000.00

Rp.36,960,000.00

9

Kuswanto

01 Januari 1979

Rp.3,575,000.00

Rp.57,200,000.00

10

Sapto Hari Kuncoro

21 November 2009

Rp.3,575,000.00

Rp.57,200,000.00

11

Heri Purnama

07 Agustus 2014

Rp.2,310,000.00

Rp.36,960,000.00

12

Desi Handayani

22 Januari 2016

Rp.2,200,000.00

Rp.35,200,000.00

13

Leo Christanto

31 Juli 2012

Rp.2,100,000.00

Rp.33,600,000.00

14

Riki Hamdani

01 Januari 2014

Rp.2,200,000.00

Rp.35,200,000.00

15

Yayat Supriatna

15 Maret 2007

Rp.2,750,000.00

Rp.44,000,000.00

16

Stiven Febiardhy

09 Juli 2012

Rp.2,310,000.00

Rp.36,960,000.00

17

Imran Pomanto

01 Januari 2004

Rp.3,000,000.00

Rp.48,000,000.00

18

Sri hendrawati Wahyuning

01 Januari 2009

Rp.3,250,000.00

Rp.52,000,000.00

19

Rafly Akbar

01 Januari 2016

Rp.2,650,000.00

Rp.42,400,000.00

 

 

 

Total

Rp.901,120,000.00

 

  1. Menghukum Tergugat membayar upah skorsing Penggugat sejak Juli 2018 sampai putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan oleh Tergugat;

 

DALAM POKOK PERKARA

      

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan surat Keputusan Pengakhiranan Hubungan Kerja (PHK) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT pada tanggal 23 Maret 2018 tanpa memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial TIDAK SAH/BATAL DEMI HUKUM dan tidak dapat dijadikan pedoman untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar upah kepada para Penggugat sejak Maret 2018 sampai dengan Juli 2019 sebesar Rp. 901,120,000.00,- ( Sembilan ratus satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang Pesangon 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), Uang Pengantian masa kerja sebagaimana pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak Pasal 156 ayat (4)  huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan Jumlah total sebesar Rp.1.391.578.000,- ( satu milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh delampan ribu rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat membayar tunjangan hari raya keagamaan tahun 2018 dan tahun 2019 kepada upara Penggugat sebesar Rp.112,640,000.00,- (seratus dua belas juta enam ratus ratus empat puluh ribu rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat KLS 1A khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp.5000.000,- (lima juta rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun Tergugat mengajukan upaya perlawanan atau verzet dan/atau Kasasi, (uitvoerbaar bij Voorraad);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak