Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
183/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst ANGGA RIYANTO PT. BLUE GAS INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 183/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGGA RIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Solihin. ShANGGA RIYANTO
Tergugat
NoNama
1PT. BLUE GAS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Hubungan Kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah putus sejak Gugatan ini diterima oleh Pengadilan Hubungan Industrial karena sudah tidak terciptanya Hubungan Industrial yang baik, meskipun perbuatan TERGUGAT yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada pekerja Sdr. Angga Riyanto telah bertentangan dengan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 “Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja”;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Pesangon Penggugat sesuai dengan anjuran Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi Dan Energi DKI Jakarta dengan Nomor: 23/ANJ/D/IV/2024  tanggal 25 April 2024 sebagai berikut:

Sdra. Angga Riyanto:

  1.  

Uang Pesangon

(1 x 9 bulan x Rp. 14.402.000,-)

=Rp. 129.618.000,-

b.

Uang Penghargaan masa Kerja

(4 bulan x Rp. 14.402.000-)

=Rp. 57.608.000,-

 

Sub Total a+b

=Rp. 187.226.000,-

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pergantian Hak sebesar Rp.28.083.900 (Dua Puluh Delapan Juta Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Rupiah);
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Upah Proses yang sampai gugatan ini diajukan kami meminta upah proses selama 6 (enam) bulan sebagai berikut:

Annga Riyanto dengan Upah yang diterima Rp. 14.402.000,-

6 bulan x Rp. 14.402.000,- =  Rp. 84.412.000,-( Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT membayar Bonus Pekerja Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta yang belum dibayarkan Oleh TERGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT setiap hari sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) apabila lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak dibacakan putusan sela oleh Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  3. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). Demikian gugatan ini kami sampaikan kepada yang Mulia Majelis Hakim.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak