Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst NUR MALINA YAYASAN HARAPAN IBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 91/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR MALINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAYASAN HARAPAN IBU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pihak Yayasan harapan ibu dengan catatan harus memberikan hak penggugat (nurmalina) sesuai surat anjuran disnaker.

3. Membayarkan selisih dana BPJS ketenagakerjaan dari slip gaji, Dimana nominalnya berbeda dengan slip gaji yang diterima, saya mengetahui hal ini dari email bpjs ketenagakerjaan.

4.      Menghukum Tergugat (Yayasan harapan ibu)  untuk dipenjara jika tidak memberikan hak penggugat

5. Memberhentikan Operasional kegiatan KBM sekolah harapan ibu selama 3 bulan  apabila tergugat tidak mau memberikan uang kompensasi sesuai arahan disnaker

6.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

 

      Berdasarkan dengan segala alasan yang telah penggugat uraikan di atas, penggugat memohon kepada majlis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutuskan :

  1. Menyatakan bahwa  tergugat telah melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak berdasarkan ketentuan pasal peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu terteru, alih daya, waktu kerja waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja.
  2. Menyatakan sah secara hukum pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran bersifat mendesak nomor surat 01/SIHI/VI/2023 tertanggal Juni 2023
  3. Menyatakan hak tergugat atas pemutusan hubungan kerja karna pelanggaran bersifat mendesak berupa uang kompensasi sesuai dengan ketentuan disnaker mengingat masa kerja penggugat sejak 2016-2023 sebesar : Rp. 34.312.586 (Tiga puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah)
  4. Menyatakan putusan perkara a-quo ini serta merta yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkasa

 

Apabila majelis hakim pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri Jakarta pusat  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya  Ex aeque et bono :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak