Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst YAYAN MULYANA PT. JAKARTA DAYA MOTTAMA DIPTIKA Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 121/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYAN MULYANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. JAKARTA DAYA MOTTAMA DIPTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan hungunagan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (2) dengan rincian sebagai berikut:
  • Pesangon 2X 33.000.000 (1 bulan upah)= Rp. 66.000.000;-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Uang Penggantian Hak meliputi penggantian perumahan serta pengobatan atau perawatan sebesar 15 % X Rp. 66.000.000;-                                 = Rp. 9.900.000;-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Upah yang belum dibayar (Maret dan April) 2 X 33.000.000;-                                     = Rp. 66.000.000;-
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat upah selama proses penyelesian perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat mulai dari Bulan Mei 2019 sampai dengan Januari 2020 dengan besaran sebagai berikut:

13 X Rp. 33.000.000; = Rp.429.000.000;-

  1. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
  1. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul;
  1. Apabila Majslis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak