Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst DANANG DERMAWAN, SH.,MH SYAMSUL AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 297/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-301/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG DERMAWAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-127/M.1.10/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

SYAMSUL AKBAR

Tempat lahir

:

Ujung Pandang

Umur/tanggal lahir

:

55 Tahun / 26 Juni 1968

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

gg. Moh. Ali I No. 29, RT. 008, RW. 003, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan:
  1. Rutan Sejak                                                          : 14 Januari 2024 s/d 02 Februari 2024
  2. Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan    : 03 Februari 2024 s/d 13 Maret 2024
  3. Perpanjangan Penahanan oleh PN I                : 14 Maret 2024 s/d 12 April 2024
  4. Perpanjangan Penahanan oleh PN II               : 13 April 2024 s/d 12 Mei 2024
  5. Penahanan oleh JPU                                          : 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024

 

  1. Isi Dakwaan:

PRIMAIR  :

Bahwa ia Terdakwa SYAMSUL AKBAR pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Rusun Baladewa Rt.004 Rw.014 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO type F9 simcard 088976244752 menghubungi saudari TAUHIDA NUR (DPO)  untuk memesan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib di Rusun Baladewa Rt.004 Rw.014 Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat Terdakwa bertemu dengan orang suruhan dari Saudari TAUHIDA NUR (DPO) yang tidak dikenal oleh Terdakwa untuk mengambil paketan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram yang di hargai per 1 (satu) gram senilai Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 Terdakwa mendapat telepon dari saksi SUARNI alias ENYOK (perkara terpisah) lalu janjian untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib di bawah Rusun Baladewa Rt.004 Rw.014 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat Terdakwa bertemu dengan saksi SUARNI alias ENYOK (perkara terpisah) kemudian Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dan saksi SUARNI alias ENYOK (perkara terpisah) memberikan uang cash Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa pulang

Kemudian sekira jam 21.00 Wib tersangka mendapat informasi bahwa saksi SUARNI alias ENYOK (perkara terpisah) tertangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang baru saja dibeli oleh Saksi SUARNI alias ENYOK dari Terdakwa.

  • Lalu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib tersaangka di tangkap di rumah Gg. Moh Ali I No.29 Rt.008 Rw.003 Kel. Tanah Tinggi Lec. Johar Baru Jakarta Pusat.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 5859 / NNF / 2023 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 oleh YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus  amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0831 gram, diberi nomor barang bukti 5589/2023/PF, yang disita dari SUARNI alias ENYOK, RENAL AGUSTIA dan SURANDI disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5589/2023/PF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR:

Bahwa ia Terdakwa SYAMSUL AKBAR pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di dekat pos RW. 004 Kel. Tanah Tinggi, Kec.Johar Baru, Jakarta Pusat telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 Terdakwa mendapat telepon dari saksi SUARNI alias ENYOK (perkara terpisah) lalu janjian untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib di bawah Rusun Baladewa Rt.004 Rw.014 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat Terdakwa bertemu dengan saksi SUARNI alias ENYOK (perkara terpisah) kemudian Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dan saksi SUARNI alias ENYOK (perkara terpisah) memberikan uang cash Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa pulang.
  • Setelah saksi SUARNI alias ENYOK (perkara terpisah) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dari tersangka SYAMSUL AKBAR kemudian saksi pergi ke tempat saudara SURANDI untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) plastik klip bening bersama saksi RENAL AGUSTIA (perkara terpisah) untuk di jual kembali.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pada saat sedang melakukan observasi wilayah Saksi AIPTU LAMHOT MT. SIAGIAN SH, bersama saksi BRIPKA MUHAMAD TAUHID dan saksi BRIPTU DHEKA HARSONO mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, bahwa di Rusun Baladewa Blok II Lantai 5 No.520 Rt.004 Rw.014 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat. ada pengedar narkotika jenis sabu bernama saksi SUARNI alias ENYOK yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu ditempat tersebut.
  • Berdasarkan informasi tersebut maka Saksi AIPTU LAMHOT MT. SIAGIAN SH, bersama saksi BRIPKA MUHAMAD TAUHID dan saksi BRIPTU DHEKA HARSONO melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.00 Wib Saksi AIPTU LAMHOT MT. SIAGIAN SH, bersama saksi BRIPKA MUHAMAD TAUHID dan saksi BRIPTU DHEKA HARSONO dapat melakukan penangkapan terhadap saksi SUARNI alias ENYOK (perkara terpisah), saksi RENAL AGUSTIA (perkara terpisah) dan saudara SURANDI di Rusun Baladewa Blok II Lantai 5 No.520 Rt.004 Rw.014 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip bening ukuran kecil masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 3,01 (tiga koma nol satu) gram dan pada saat dilakukan introgasi lisan terhadap saksi SUARNI alias ENYOK (perkara terpisah) mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka SYAMSUL AKBAR.
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib tersaangka di tangkap di rumah Gg. Moh Ali I No.29 Rt.008 Rw.003 Kel. Tanah Tinggi Lec. Johar Baru Jakarta Pusat
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 5859 / NNF / 2023 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 oleh YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus  amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0831 gram, diberi nomor barang bukti 5589/2023/PF, yang disita dari SUARNI alias ENYOK, RENAL AGUSTIA dan SURANDI disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5589/2023/PF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 13 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

DANANG DERMAWAN, SH.,MH.

Jaksa Pratama

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya