Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst ZHEJIANG CHINT ELECTRICS Co., Ltd HUANG YANG WU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZHEJIANG CHINT ELECTRICS Co., Ltd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FELIX M. TAMBUNAN, SH.,M.ComLawZHEJIANG CHINT ELECTRICS Co., Ltd
Tergugat
NoNama
1HUANG YANG WU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama dan merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan merek CHINT dan variasi-variasinya di Indonesia.
  3. Menyatakan bahwa merek CHINT milik Penggugat sebagai merek terkenal.
  4. Menyatakan bahwa merek CHINT + Huruf Kanji: CHINT dengan Daftar No. IDM000559907 milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya dengan merek terkenal CHINT milik Penggugat untuk barang sejenis;
  5. Menyatakan bahwa merek CHINT + Huruf Kanji: CHINT dengan Daftar No. IDM000559907 milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya dengan merek terkenal CHINT milik Penggugat untuk barang yang sejenis.
  6. Menyatakan bahwa Tergugat beritikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran merek CHINT + Huruf Kanji: CHINT dengan Daftar No. IDM000559907, yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya dengan merek CHINT milik Penggugat di kantor Turut Tergugat karena dilandasi niat untuk meniru merek terkenal CHINT milik Penggugat.
  7. Membatalkan merek CHINT + Huruf Kanji: CHINT dengan Daftar No. IDM000559907 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek CHINT + Huruf Kanji: CHINT dengan Daftar No. IDM000559907 dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku. 
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak