Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Tuti Hartati PT Cardo Lestari Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 95/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tuti Hartati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Cardo Lestari Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Anjuran Dinas Tenaga Kerja  Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta  Nomor: 09/ANJ/D/III/2023 dan uang kekurangan gaji/upah serta uang proses beralasan hukum untuk dikabulkan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pensiun Penggugat yang dihitung sebagai berikut :
  1. Total Anjuran (Pesangon+PMK+UPH),-                  Rp.338.100.000,-
  2. Kekurangan gaji 2022                                                            Rp.  26.619.257,-
  3. Kekurangan gaji 2023                                                Rp.  35.582.183,-
  4. Upah Proses                                                                  Rp.  31.350.000,-

          Total                                                                                Rp.431.651.440,-

 

Menghukum Tergugat untuk membayar uang  paksa (dangsom)  atas keterlambatan pelaksanaan putusan  perkara ini   sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak