Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa merek ”DIESEL & Variasinya” milik Penggugat sebagai merek terkenal internasional dan merek terkenal di Indonesia;
- Menyatakan bahwa merek ”DIESEL & Variasinya” milik Penggugat bagian essensial dari nama badan hukum Penggugat yakni DIESEL, S.p.A.;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek ”DIESEL & Variasinya” di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
- Menyatakan merek ”DIESEL HOUSE” atas nama Tergugat, Daftar No. IDM 000427827, Tanggal 10 Oktober 2014, dalam kelas 25, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek-merek terkenal ”DIESEL & Variasinya” milik Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek ”DIESEL HOUSE” Daftar No. IDM 000427827, Tanggal 10 Oktober 2014, dalam kelas 25, mengandung itikad tidak baik, karena meniru merek-merek terkenal milik Penggugat;
- Menyatakan batal pendaftaran merek ”DIESEL HOUSE” Daftar No. IDM 000427827, Tanggal 10 Oktober 2014, dalam kelas 25, milik Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek ”DIESEL HOUSE” Daftar No. IDM 000427827, Tanggal 10 Oktober 2014, dalam kelas 25, milik Tergugat, dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|