Petitum |
Dalam Provisi
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, karena lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo;
- Memerintahkan Turut Tergugat IX untuk tidak memproses pengalihan hak apapun terhadap Sertifikat Hak Milik No. 9 dengan Surat Ukur No. 489 Tahun 1938 atas nama Raden Ajeng Soerachti, Raden Ajeng Soenarni, dan Raden Ajeng Isbadi beserta bangunan yang berada di atasnya;
- Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara;
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat IX untuk tidak memproses pengalihan hak apapun terhadap Sertifikat Hak Milik No. 9 dengan Surat Ukur No. 489 Tahun 1938 atas nama Raden Ajeng Soerachti, Raden Ajeng Soenarni, dan Raden Ajeng Isbadi beserta bangunan yang berada di atasnya;
- Menyatakan Batal Demi Hukum dan tidak mengikat (null and void) Akta Perikatan Jual Beli Nomor 29 tanggal 08 Maret 2017, Akta Kuasa Untuk Menjual No. 30 tertanggal 08 Maret 2017, dan Akta Pengosongan No. 31 tertanggal 08 Maret 2017;
- Menghukum Para Tergugat dengan tangung renteng – artinya bila yang satu membayar yang lainnya terlepas – untuk membayar kepada Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat, uang sebanyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat karena lalai melaksanakan putusan perkara aquo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi;
|