Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst LIE MOOA LAN PT. TIARA KENCANA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 158/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 13 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIE MOOA LAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. TIARA KENCANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat tidak sah secara hukum dan oleh karenanya dinyatakan batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji Penggugat sejak 1 September 2020 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 178.269.959,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2,3 dan 4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp 673.605.774,- (enam ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Counsevatoir Beslag) berupa bangunan kantor milik Tergugat yang beralamat Wisma Tiara Jl. Raya Pasar Minggu Km. 18 No. 17, Jakarta Selatan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan;

 

  1. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (uit voerbar bij vooraad);

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak