Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan PT. BATU ANUGRAH MINERAL RESOURCES, berkantor di Prima Multi Artha Group, beralamat di Synergy Building Lantai 11 Suite 1106, Jalan Jalur Sutera Barat 17, Alam Sutera, Tangerang 15325 dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas pada Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang Termohon PKPU;
- Mengangkat:
RYAN LUCKY BAHARA PASARIBU, S.H. Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-75 AH.04.03-2021 tertanggal 2 Maret 2021, berkantor di Centennial Tower Lt.29, Jl. Jenderal Gatot Subroto No.27, Karet Semanggi-Setiabudi Jakarta Selatan 12950.
JUFRIYADI, S.H. Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-69 AH.04.03-2021 tertanggal 2 Maret 2021, berkantor di Gedung Office Eighty Eight @Kasablanca Lt 9 Unit A, Jl. Casablanca Kav.68, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870.Selaku Tim Pengurus dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini;
- Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S), paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU
ATAU:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) bagi Pemohon PKPU. |