Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
283/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT SWARNADWIPA INVESTA MITRA
2.KOPERASI BHAKTI NAWASATYA
3.MARINA ANANDITA
4.MARTHA GULTOM
5.JENNI
6.BILL INDRAWAN SINGAWINATA
7.Arif Rahman Hakim
8.Affandi Wahdy
9.Nanik Yuliati
PT Agro Jabar (Perseroda) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 283/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT SWARNADWIPA INVESTA MITRA
2KOPERASI BHAKTI NAWASATYA
3MARINA ANANDITA
4MARTHA GULTOM
5JENNI
6BILL INDRAWAN SINGAWINATA
7Arif Rahman Hakim
8Affandi Wahdy
9Nanik Yuliati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Khairul Fatta, S.HPT SWARNADWIPA INVESTA MITRA
2Khairul Fatta, S.HKOPERASI BHAKTI NAWASATYA
3Khairul Fatta, S.HMARINA ANANDITA
4Khairul Fatta, S.HMARTHA GULTOM
5Khairul Fatta, S.HJENNI
6Khairul Fatta, S.HBILL INDRAWAN SINGAWINATA
7Khairul Fatta, S.HArif Rahman Hakim
8Khairul Fatta, S.HAffandi Wahdy
9Khairul Fatta, S.HNanik Yuliati
Termohon
NoNama
1PT Agro Jabar (Perseroda)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT. Agro Jabar (Perseroda) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Saudara Andrianus Parulian Sihite, S.H., M.H., bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. AHU-28 AH.04.05.2022 tanggal 25 Maret 2022, Kurator dan Pengurus pada kantor Andri Sihite & Partners, yang beralamat di Jalan H. Agus Salim No. 27, Lantai 2, Menteng, Jakarta Pusat;
    Saudara Leon Leonardo Gawi Ledjab, S.H., CLA, bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. AHU-156 AH.04.03.2021 tanggal 12 Maret 2021, Kurator dan Pengurus pada kantor GSP Law Office, yang beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya No. 73A, Lantai 2, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;
    sebagai Pengurus dalam Perkara PKPU a quo dalam hal Permohonan PKPU ini dikabulkan serta sebagai Kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit Termohon PKPU apabila dinyatakan Pailit;
  5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak