Dakwaan |
Berdasarkan hasil pembahasan dukuatkan dengan alat bukti yang ada yaitu keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan tersangka serta adanya dokumen pendukung, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran PT. Jakarta Propertindo (PT JAKPRO) yang bersumber dari PMD Pemprov DKI Jakarta yang dipergunakan dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Pengadaaan Infrastruktur GPON (Gigabite Pasive Optical Network) oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP yang merupakan anak perusahaan PT. Jakpro) periode 2015 s.d. 2018 hingga merugikan negara sebesar Rp312.379.671.113,- (Tiga Ratus Dua Belas Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Seratus Tiga Belas Rupiah) |