Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst KURNIAWAN SASTRAWINATA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 16 Des. 2021
Nomor Surat 18/pid.pra/2021/pn.jkt.pst
Pemohon
NoNama
1KURNIAWAN SASTRAWINATA
Termohon
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor SPGL/776/XI/2021/DPJK tanggal 25 November 2021 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Nomor : LKTP-SJK/7/VI/DPJK tertanggal 09 Juni 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan seluruh surat-surat yang dikeluarkan oleh Para Termohon dalam pemeriksaan terhadap Pemohon berikut yang terkait dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon dalam kaitannya adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan terhadap proses penyidikan yang terkait dengan surat Nomor : SPRINDIK/16/VI/2021/DPJK tanggal 10 Juni 2021 untuk ditutup dan memerintahkan Para Termohon untuk menerbitkan dan/atau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan terhitung pada saat pembacaan putusan ini;
  5. Menyatakan biaya perkara atas Permohonan Praperadilan ini dibebankan kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya