Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst IKE ROSMAWATI, SH ANUGERAH SATRIA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-06/M.1.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IKE ROSMAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANUGERAH SATRIA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Reg Perkara : PDM-06/M.1.10/Eoh.2/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ANUGERAH SATRIA PUTRA

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 07 Juli 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kramat Aris No.46 Rt.005/003 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Tuna Karya

Pendidikan

:

SMA

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan

  • Rutan Polsek Gambir

 

  • Perpanjangan 

 

  • Penuntut Umum

:

:

:

 

Sejak tanggal 14 November 2024 s.d 03 Desember 2024.

Sejak tanggal 04 Desember 2024 s.d 12 Januari 2025.

Sejak tanggal 08 Januari 2025 s.d 27 Januari 2025.

 

c. DAKWAAN

KESATU

 

 

----- Bahwa ia Terdakwa ANUGERAH SATRIA PUTRA, pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 14.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu pada bulan November 2024 bertempat di Jl. Plaza Gajah Mada Lantai 2 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : --------------------

 

 

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 19:00 wib pada saat terdakwa sedang berada dikosan terdakwa yang beralamat di Jl. Kosan Ping Jl. Wedana Gg Afu Rt.003/003 Kelurahan Maphar Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat terdakwa bertemu dengan saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI yang merupakan teman kosan terdakwa kemudian terdakwa menawarkan sebuah pekerjaan disebuah toko roti sebagai packing roti lalu untuk meyakinkan saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI terdakwa menjanjikan bahwa saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI akan mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perharinya dan sedang dibutuhkan karyawan sebanyak 3 (tiga) orang, setelah itu saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI merasa tertarik karena upah atau gaji sebesar Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perharinya seperti yang dijanjikan oleh terdakwa lalu guna meyakinkan saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI kemudian terdakwa mengajak saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI untuk bertemu di Plaza Gajah Mada Lantai 2 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat dengan alasan akan dilakukan Interview. Selanjutnya keesokkan harinya, Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 terdakwa bertemu dengan saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan saksi korban KHOFIFATUS SAADAH yang merupakan teman dari korban SITI HANA dan saksi korban RACHMA ANGGIANINSI yang juga tertarik untuk bekerja sebagai packing roti ditempat yang dijanjikan oleh terdakwa lalu setelah terdakwa bertemu kemudian terdakwa kembali meyakinkan saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan saksi korban KHOFIFATUS SAADAH bahwa terdakwa meminta saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan KHOFIFATUS SAADAH untuk mengisi Form Pendaftaran Pekerjaan lalu ketika saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan KHOFIFATUS SAADAH sedang mengisi Form Pendaftaran Pekerjaan lalu terdakwa meminta 1 (satu) unit HP Oppo A38 milik saksi korban ANNA, 1 (satu ) unit HP Oppo F9 milik saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan 1 (satu) unit HP Vivo Y15 milik saksi korban KHOFIFATUS SAADAH dengan alasan berpura-pura akan mengInstal Aplikasi Absen Karyawan di Hp masing-masing saksi korban lalu setelah berhasil meyakinkan para saksi korban dan setelah berhasil menguasai ketiga Hp para saksi korban tersebut kemudian terdakwa langsung melarikan diri dengan membawa ketiga Hp milik saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan saksi korban KHOFIFATUS SAADAH, setelah itu terdakwa langsung menjual 1 (satu) unit HP Oppo A38 milik saksi korban ANNA sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu 1 (satu ) unit HP Oppo F9 milik saksi korban RACHMA ANGGIANINSI berhasil dijual seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan terakhir terdakwa menjual 1 (satu) unit HP Vivo Y15 milik saksi korban KHOFIFATUS SAADAH sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di Market Place Facebook dengan menggunakan akun palsu terdakwa.
  • Setelah itu pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh saksi korban SITI HANNA yang melihat terdakwa sedang berada di Depan Alfamart Jl. Gajah Mada Jakarta Pusat setelah itu saksi SITI HANNA berteriak meminta tolong hingga akhirnya terdakwa diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Gambir.

 

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban SITI HANNA mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), saksi korban RACHMA ANGGIANINSI mengalami kerugian sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu ribu rupiah, dan saksi korban KHOFIFATUS SAADAH mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). -----------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa ANUGERAH SATRIA PUTRA, pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 14.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu pada bulan November 2024 bertempat di Jl. Plaza Gajah Mada Lantai 2 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dengan sengaja dan melawan hukum, mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 19:00 wib pada saat terdakwa sedang berada dikosan terdakwa yang beralamat di Jl. Kosan Ping Jl. Wedana Gg Afu Rt.003/003 Kelurahan Maphar Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat terdakwa bertemu dengan saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI yang merupakan teman kosan terdakwa kemudian terdakwa menawarkan sebuah pekerjaan disebuah toko roti sebagai packing roti lalu untuk meyakinkan saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI terdakwa menjanjikan bahwa saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI akan mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perharinya dan sedang dibutuhkan karyawan sebanyak 3 (tiga) orang, setelah itu saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI merasa tertarik karena upah atau gaji sebesar Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perharinya seperti yang dijanjikan oleh terdakwa lalu guna meyakinkan saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI kemudian terdakwa mengajak saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI untuk bertemu di Plaza Gajah Mada Lantai 2 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat dengan alasan akan dilakukan Interview. Selanjutnya keesokkan harinya, Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 terdakwa bertemu dengan saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan saksi korban KHOFIFATUS SAADAH yang merupakan teman dari korban SITI HANA dan saksi korban RACHMA ANGGIANINSI yang juga tertarik untuk bekerja sebagai packing roti ditempat yang dijanjikan oleh terdakwa lalu setelah terdakwa bertemu kemudian terdakwa kembali meyakinkan saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan saksi korban KHOFIFATUS SAADAH bahwa terdakwa meminta saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan KHOFIFATUS SAADAH untuk mengisi Form Pendaftaran Pekerjaan lalu ketika saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan KHOFIFATUS SAADAH sedang mengisi Form Pendaftaran Pekerjaan lalu terdakwa meminta 1 (satu) unit HP Oppo A38 milik saksi korban ANNA, 1 (satu ) unit HP Oppo F9 milik saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan 1 (satu) unit HP Vivo Y15 milik saksi korban KHOFIFATUS SAADAH dengan alasan berpura-pura akan mengInstal Aplikasi Absen Karyawan di Hp masing-masing saksi korban lalu setelah berhasil meyakinkan para saksi korban dan setelah berhasil menguasai ketiga Hp para saksi korban tersebut kemudian terdakwa langsung melarikan diri dengan membawa ketiga Hp milik saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan saksi korban KHOFIFATUS SAADAH, setelah itu terdakwa langsung menjual 1 (satu) unit HP Oppo A38 milik saksi korban ANNA sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu 1 (satu ) unit HP Oppo F9 milik saksi korban RACHMA ANGGIANINSI berhasil dijual seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan terakhir terdakwa menjual 1 (satu) unit HP Vivo Y15 milik saksi korban KHOFIFATUS SAADAH sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di Market Place Facebook dengan menggunakan akun palsu terdakwa.

  • Setelah itu pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 terdakwa berhasil diamankan oleh saksi korban SITI HANNA yang melihat terdakwa sedang berada di Depan Alfamart Jl. Gajah Mada Jakarta Pusat setelah itu saksi SITI HANNA berteriak meminta tolong hingga akhirnya terdakwa diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Gambir.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban SITI HANNA mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), saksi korban RACHMA ANGGIANINSI mengalami kerugian sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu ribu rupiah, dan saksi korban KHOFIFATUS SAADAH mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                      Jakarta, 10 JANUARI 2025

 

  JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

IKE ROSMAWATI, SH

                 JAKSA MADYA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya