Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap.02/PHPLHK-TPLH/PPNS/05/2024 tentang Penetapan Tersangka, tanggal 28 Mei 2024 yang diterbitkan oleh TERMOHON, serta produk hukum lain yang berkaitan dengan objek Penetapan Tersangka diantaranya LAPORAN KEJADIAN : LK-14/PHPLHK-TPLH/PPNS/12/2022, tanggal 16 Desember 2022, SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : SP.Dik.26/PHPLHK-TPLH/PPNS/12/2023, tanggal 12 Desember 2023, dan Keputusan atau Penetapan mengenai upaya paksa berupa SURAT PERINTAH PENYITAAN Nomor : SP.Sita.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/01/2024, dan Surat TERMOHON Nomor : SM.Cegah.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/06/2024, tanggal 8 Juli 2024 jo Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP – 147/D/Dip.4/08/2024 tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana, tanggal 19 Agustus 2024 karena bertentangan dengan hukum, dan oleh karenanya Penetapan TERMOHON tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan bukti milik PEMOHON terkait dengan dokumen dalam perkara a quo sebagaimana ternyata dalam SURAT PERINTAH PENYITAAN Nomor : SP.Sita.04/PHPLHK-TPLH/PPNS/01/2024.
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
|