Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst IMANUDDIN YUNUS, SH PT. PUTRA JAYA MANDIRI ABADI UTAMA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 139/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 11 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMANUDDIN YUNUS, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PUTRA JAYA MANDIRI ABADI UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. MenyatakanHubunganKerjaPENGGUGAT dengan TERGUGAT demi hukummenjadiPerjanjianKerja Waktu TidakTertentu (PKWTT)terhitungsejakdiperkerjakan;
  2. Menyatakan“PUTUS” hubungan kerjaPENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak PENGGUGAT, sebagai berikut:
    1. Tunggakan gaji/upah yang belum terbayarkan hingga bulan Desember tahun 2017 sebesar Rp. 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

  1. Denda keterlambatan pembayaran gaji/upah sebesar 50% dari tunggakan gaji/upah (Rp. 137.500.000,-) yaitu, Rp. 68.750.000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

  1. Kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon sebesar 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13/2003 yakni, sebesar Rp. 100.000.000,- dan Uang Penggantian Hak yakni, 15/100 x Rp. 100.000.000,- = Rp.15.000.000,-sehingga total kompensasi PHKadalah sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah).

 

  1. Upah proses sampai dengan bulan Januari 2019 yakni, 13 x Rp. 50.000.000,- = Rp. 650.000.000,- (enam ratus limas puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya dihitung 6 bulan kerjayakni,6 x Rp.50.000.000,- = Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  1. Menyatakansah dan berharga Sita Jaminanatasbendabergerak dan/atautidakbergerakmilikTERGUGAT yang di mohonkan dan yang akan di rinci (reserver) oleh PENGGUGATkemudian.
  2. MenyatakanPutusandalamperkaraa quo dapatdijalankanterlebihdahuluwalaupunadaupaya Banding, Kasasi, PeninjauanKembali dan upayahukumlainnyadariTERGUGAT.
  3. Membebankanbiayaperkara yang timbuldalamperkaraa quokepadaTERGUGAT.

Atau,

 

ApabilaMajelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutusperkaraa quoberpendapat lain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak