Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
629/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH NUR ROHMAN als OMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 629/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-632/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ROHMAN als OMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P.29

     

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor: PDM-299/M.1.10/09/2024

I.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

NUR ROHMAN alias OMAN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

31 tahun / 02 Maret 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

Alamat

:

:

Indonesia

Jalan Mangga Besar XIII RT.007/RW.001 No. 17, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat

A  g  a  m  a

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Kurir

SMA

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

Perpanjangan Penuntut Umum

Perpanjangan Ka.PN (I)

Penuntut Umum

 

:

:

:

:

Rutan, sejak tgl 28 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024.

Rutan, sejak tgl 18 Juli 2024 s/d 26 Agustus 2024.

Rutan, sejak tgl 27 Agustus 2024 s/d 25 September 2024

Rutan, sejak tgl 11 September 2024 s/d 30 September 2024

III.  DAKWAAN

 KESATU    

------ Bahwa Terdakwa NUR ROHMAN alias OMAN pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Dwiwarna, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat dan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 22.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di seberang POM Bensin Jalan Mangga Besar Raya Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu-sabu dari JAMBRONG (DPO) sebanyak 1 (satu) gram sabu dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dan JAMBRONG (DPO) bertemu di Jalan Dwiwarna, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat kemudian Terdakwa menerima uang pembelian sabu-sabu dari JAMBRONG (DPO). Setelah menerima uang pembelian sabu tersebut kemudian sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menuju ke Jalan Ori, Pal Merah, Jakarta Barat menemui ABANG (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa menerima 1 (satu) plastic klip berisi sabu dari ABANG (DPO). Selanjutnya Terdakwa pulang ke kostnya di Jalan Kartini XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sesampainya di kostan kemudian Terdakwa mengambil sebagian dari sabu tersebut (membetrix) lalu Terdakwa bungkus dengan bekas bungkus permen KIS dan sisanya sebanyak 1 (satu) paket sabu Terdakwa serahkan kepada JAMBRONG (DPO) di Jalan Dwiwarna, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa menghubungi DUDUNG (DPO) untuk memesan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per gramnya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan disepakati untuk serah terima sabu-sabu pada pukul 22.00 WIB di seberang POM Bensin Jalan Mangga Besar Raya Sawah Besar Jakarta Pusat. Selanjutnya saat Terdakwa bertemu dengan DUDUNG (DPO) kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika sabu-sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram selanjutnya Terdakwa membayar sabu-sabu tersebut kepada DUDUNG (DPO) dengan cara transfer uang ke rekening atas nama IYON MARYONO sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan Terdakwa bayarkan jika shabu sudah laku terjual semuanya. Setelah Terdakwa mendapatkan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dari DUDUNG (DPO) tersebut kemudian Terdakwa pulang ke kost nya di Kos Mbak Wati Jalan Mangga Besar XIII Sawah Besar Jakarta Pusat dan saat di dalam kost kemudian Terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket dan disimpan Terdakwa di belakang wallpaper dinding kamar Terdakwa. Tak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh HANS (DPO) yang memesan memesan sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Kemudian disepakati untuk serah terima sabu-sabu di Jalan Pembangunan III, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa menuju ke tempat tersebut sambil membawa bekas bungkus permen KIS yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram. Namun saat sedang menunggu HANS (DPO) kemudian Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat. Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa bekas bungkus permen KIS yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang disimpan Terdakwa di saku celana bagian belakang sebelah kanan. Selain itu disita juga barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna putih dengan nomor panggil 0856 7815 801. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kemudian Terdakwa mengakui masih menyimpan sabu-sabu di dalam rumah kost nya di Kost Mbak Wati Jalan Mangga Besar XIII Sawah Besar Jakarta Pusat sehingga kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah kost Terdakwa tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 6,88 (enam koma delapan delapan) gram dan 1 (satu) pack plastic klip yang disimpan dibelakang wallpaper dinding.
  • Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan keuntungan dari menjual sabu-sabu tersebut adalah berupa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram sabu-sabu yang laku terjual. Oleh karena perbuatan Terdakwa membeli, menjual, menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seijin dari pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3219/NNF/2024 tertanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. M.M. serta Tri Wulandari, S.H., bahwa barang bukti berupa :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,4754 (empat koma empat tujuh lima empat) gram, diberi nomor barang bukti 3513/2024/NF.
        2. 1 (satu) bungkus permen kis berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0475 (nol koma nol empat tujuh lima) gram, diberi nomor barang bukti 3514/2024/NF.

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan Nomor : 3513/2024/NF dan 3514/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa NUR ROHMAN alias OMAN pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Pembangunan III, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di kost Mbak Wati Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa menghubungi DUDUNG (DPO) untuk memesan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per gramnya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan disepakati untuk serah terima sabu-sabu pada pukul 22.00 WIB di seberang POM Bensin Jalan Mangga Besar Raya Sawah Besar Jakarta Pusat. Selanjutnya saat Terdakwa bertemu dengan DUDUNG (DPO) kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika sabu-sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram selanjutnya Terdakwa membayar sabu-sabu tersebut kepada DUDUNG (DPO) dengan cara transfer uang ke rekening atas nama IYON MARYONO sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan Terdakwa bayarkan jika shabu sudah laku terjual semuanya. Setelah Terdakwa mendapatkan sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram dari DUDUNG (DPO) tersebut kemudian Terdakwa pulang ke kost nya di Kos Mbak Wati Jalan Mangga Besar XIII Sawah Besar Jakarta Pusat dan saat di dalam kost kemudian Terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket dan disimpan Terdakwa di belakang wallpaper dinding kamar Terdakwa. Tak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh HANS (DPO) yang memesan memesan sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian disepakati untuk serah terima sabu-sabu di Jalan Pembangunan III, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa menuju ke tempat tersebut sambil membawa bekas bungkus permen KIS yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram.
  • Namun saat sedang menunggu HANS (DPO) kemudian Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat. Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa bekas bungkus permen KIS yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua delapan) gram yang disimpan Terdakwa di saku celana bagian belakang sebelah kanan. Selain itu disita juga barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna putih dengan nomor panggil 0856 7815 801. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kemudian Terdakwa mengakui masih menyimpan sabu-sabu di dalam rumah kost nya di Kost Mbak Wati Jalan Mangga Besar XIII Sawah Besar Jakarta Pusat sehingga kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah kost Terdakwa tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 6,88 (enam koma delapan delapan) gram dan 1 (satu) pack plastic klip yang disimpan dibelakang wallpaper dinding. Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seijin dari pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3219/NNF/2024 tertanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. M.M. serta Tri Wulandari, S.H., bahwa barang bukti berupa :
        1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,4754 (empat koma empat tujuh lima empat) gram, diberi nomor barang bukti 3513/2024/NF.
        2. 1 (satu) bungkus permen kis berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0475 (nol koma nol empat tujuh lima) gram, diberi nomor barang bukti 3514/2024/NF.

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan Nomor : 3513/2024/NF dan 3514/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

                         Jakarta, 11 September 2024

                          PENUNTUT UMUM

 

 

                            NANANG PRIHANTO, S.H.

                            JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya