Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Yuliana PT Bina Global Transport Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 171/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuliana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Derman Situmorang,S.Kom.,S.HYuliana
Tergugat
NoNama
1PT Bina Global Transport
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan putusan sebagai berikut

 

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Penggugat telah terikat Hubungan Kerja dengan Tergugat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal 27 Oktober 2008 sampai dengan 21 November 2023

 

  1. Menyatakan Tergugat telah memberikan Surat Peringatan kepada Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja  Waktu Tertentu, Alih Daya , Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

.

  1. Menyatakan Tergugat telah terbukti  melarang Pekerja untuk masuk dan melakukan Pekerjaan sebagaimana yang biasa dikerjakan oleh Penggugat.

 

  1. Menyatakan tindakan mengambil alih seluruh Pekerjaan dari Penggugat dan adanya larangan masuk dan melakukan pekerjaan oleh Tergugat kepada Tergugat dapat dipersamakan dengan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efesiency untuk mencegah kerugian sebagaimana ketentuan pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

  1. Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus atau berakhir sejak putusan perkara ini dibacakan.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang masih melekat pada Tergugat dengan perincian sebagai berikut sebagai berikut:

 

 

  1. Pesangon                                   :9 x1 X Rp. 9.712.947 = Rp. 87.416.523
  2. Penghargaan Masa Kerja        : 6 X Rp. 9.712.947     = Rp. 58.277.682
  3. Cuti Tahun 2023                                    : 6/12 X Rp. 9.712.947 =Rp.   4.856.473
  4. Upah selama proses     : Desember 2023- Juli 2024   = Rp. 77.703575
  5. Tunjangan Hari Raya Natal                                        = Rp.  9.712.947.
  6. Kekurangan THR Natal 2022                                      = Rp. 1.516.500       

Jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp. 239.483.701 ( Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Satu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak