Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst SURIPTO PT. HANSAE INDONESIA UTAMA Perkara Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 171/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURIPTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. HANSAE INDONESIA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
  3. Menyatakan jenis pekerjaan yang di  kerjakan oleh PENGGUGAT di PT. Hansae Indonesia Utama adalah jenis pekerjaan yang tetap
  4. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas Uang  Pesangon, Tunjangan Masa Kerja           dan uang Penggantian hak sebesar sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon            : 2 X 7 X Rp. 4,134,300,-   = Rp.         57.880.200,-
  2. Tunjangan masa Kerja : 3 X Rp. 4,134,300,-= Rp.       12.402.900,-
  3. Uang Penggantian Hak :

     15% X (Rp.  57.880.200,- + Rp.  12.402.900, =Rp.       10.542.465,-

     Sub Total 1                                                           = Rp.       80.825.565,-

  1. Upah proses 16 ( tiga belas ) bulan yaitu sejak Maret 2018 s/d Maret 2019  2018 ( saat dibuat Gugatan ini )

Sub Total 2       : 16 X Rp. 4,134,300,-           =Rp.        66,148,800,-Grand = Total Sub Total 1+ Sub Total 2  =Rp.     146.974.365,-

( Seratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah )

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar secara tunai uang Uang  Pesangon, Tunjangan Masa Kerja , Uang Penggantian Hak dan Upah Proses sebesar Rp.146.974.365,- ( Seratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah )
  2. Memerintahkan TERGUGAT  untuk patuh terhadap isi putusan ini;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Cq. Majelis yang mensidangkan Perkara ini, mohon Putusan yang seadil – adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya