Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
213/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst SANY CAPITAL SINGAPORE PTE LTD PT BANGUN KARYA PERSADA NUSANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 213/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANY CAPITAL SINGAPORE PTE LTD
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EUIS WIDYATI, SH.SANY CAPITAL SINGAPORE PTE LTD
Termohon
NoNama
1PT BANGUN KARYA PERSADA NUSANTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
  2. Menetapkan Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan Mengangkat Tim Pengurus PKPU dan/atau Tim Kurator:
    PARLINDUNGAN MARTOGI SIMBOLON TINAMBUNAN, S.H., Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-411 AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022, beralamat kantor di Jalan Majapahit No. 26, Blok O, Jakarta Pusat;
    ALFRA TAMAS GIRSANG, S.H., Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-221 AH.04.03-2021 tertanggal 30 Maret 2021, beralamat kantor di Gedung 18 Office Park Lt. 22 Unit E, F, G, Jl. TB Simatupang No 18, Kebagusan, Jakarta Selatan;
  5. Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU, dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  6. Menyatakan bahwa imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
  7. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak