Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst 1.DANANG DERMAWAN,SH.MH
2.ANDRI SAPUTRA, SH
SUMARNI YUSUF als MARNI binti YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-36/M.1.10/Enz.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG DERMAWAN,SH.MH
2ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARNI YUSUF als MARNI binti YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia Terdakwa SUMARNI YUSUF als MARNI binti YUSUF pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di dekat lampu merah, Pasar Sei Sikambing Kota Medan yang berada di Jl. Jendral Gatot Subroto, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara atau pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Medan sesuai bunyi ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Medan dimana tindak pidana tersebut dilakukan telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa SUMARNI YUSUF als MARNI binti YUSUF pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 20.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di depan Pool Bus ALS Daan Mogot, Jl. Daan Mogot KM 23, No. 24-25, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten atau pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Tangerang sesuai bunyi ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Tangerang dimana tindak pidana tersebut dilakukan telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram", Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya