Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
314/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Emalia Yulianti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 314/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Emalia Yulianti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan bahwa di Jl. Kramat Pulo GG. XV/C 118 RT.013 RW.004 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat pada Tanggal 05 November 2003 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Yulinar Dahlan karena sakit dan dikebumikan di Tempat TPU Kawi –Kawi Blok A  Petak 96 Kotamadya Jakarta Pusat.

3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat :
4.    Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Yulinar Dahlan ;
5.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak